TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota melalui tim kujang mengamankan puluhan orang pelaku tawuran yang kerap beraksi di wilayah Kota Bogor.
Dari beragam pelaku tawuran itu, polisi melakukan mengembangkan hingga menemukan juga kasus narkoba.
Tidak tanggung-tanggung, barang haram jenis ganja seberat 1,3 kilogram berhasil disita.
Berikut sejumlah fakta kasustawuran di Kota Bogor hingga polisi mengamankan hampir seratus orang.
dari 92 orang yang diamankan, 21 Jadi Tersangka Tawuran
Dalam rilis yang diungkap Polresta Bogor Kota, terdapat 92 orang pelaku, di mana sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan berdasarkan laporan kepolisian yang terhitung dari Januari-Februari.
"Pengungkapan kasus kriminialitas tawuran ini, berdasarkan laporan polisi sebanyak 13 laporan yang berhasil dilakukan pengamanan dan pemantauan. Baik itu di Bogor Selatan, Bogor Barat, Bogor Timur, Bogor Utara, dan Tanah Sareal," ungkapnya kepada awak media di Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (24/2/2022).
Laporan tersebut, sambung Susatyo, dikembangkan sehingga identitas dari para pelaku diketahui.
"92 orang kami amankan, 21 orang ditetapkan tersangka," kata Kapolres.
Mayoritas Pelaku Berusia di Bawah Umur
Rata-rata, kata Susatyo, para pelaku yang diamankan ini berusia di bawah umur.
"Rata-rata usia mereka masih di usia remaja 18 tahun," tambahnya.
Sita 33 Jenis Senjata Tajam