TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Bau kecut kerap dikeluhkan warga yang bermukim di Jatiasih, Kota Bekasi.
Usut punya usut ternyata bau itu bersumber dari sebuah rumah.
Rumah ini dikontrak oleh seseorang bernama Acong.
Kaget bukan kepalang, saat didatangi pengurus lingkungan, ditemukan pabrik ciu ilegal di rumah itu.
Bahan baku, alat penyulingan hingga beberapa karton botol ciu siap edar buat warga tercengang dan langsung melapor ke polisi.
Kini kasus sudah ditangani Polsek Jatiash.
Pabrik Ciu Ilegal Terbongkar Karena Bau Kecut
Warga RW 08 Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jatiasih, Kota Bekasi dikejutkan dengan praktik ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka.
Satu rumah di lingkungan setempat ternyata digunakan sebagai pabrik pembuatan minuman keras ilegal jenis ciu.
Praktik ilegal ini terbongkar setelah kecurigaan warga yang mencium aroma kecut seperti cuka, pengurus lingkungan setempat lalu melakukan penelusuran.
Warga Curiga Bau Kecut Sejak Oktober 2021
Ketua RW 08 Agus Pradjojo (56) menceritakan, rumah di Blok A3 nomor 5 dikontrak oleh seorang bernama Acong.
"Jadi rumah A3 Nomor 5 itu dikontrak sejak Juli 2021 lalu, ada dua orang di dalam sana ngakunya untuk tempat tinggal," kata ketua RW yang akrab disapa Yoyo, Senin (28/2/2022).
Dia menjelaskan, kecurigaan warga sudah muncul sejak Oktober 2021 lalu.