Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Video yang memperlihatkan rombongan pengendara supermoto masuk ke jalan Tol viral di media sosial.
Video yang diunggah akun Instagram, @merekamjakarta, Senin (28/2/2022) kemarin tersebut membuat banyak pihak heran mengapa motor bisa leluasa masuk tol tanpa penjagaan.
Dalam video itu terlihat rombongan supermoto masuk Jalan Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang pada Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Rombongan supermoto ini diduga menerobos masuk melalui pintu tol dekat pertigaan Pasar Cakung, Jakarta Timur.
Tampak rombongan itu merangsek masuk dan tanpa sadar aksi nekat mereka terekam kamera CCTV.
Selain menerobos, rombongan Supermoto itu juga mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dan memenuhi seluruh lajur tol.
Baca juga: Polisi Identifikasi Rombongan Pengendara Supermoto yang Terobos Tol Layang Pulogebang-Kelapa Gading
Tampak pula di antaranya ada yang melakukan atraksi wheelie dan penumpang yang dibonceng juga terlihat tidak menggunakan helm.
Menanggapi video viral itu, Polda Metro Jaya pun angkat bicara.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya sudah mendeteksi dan bakal menindak rombongan supermoto tersebut.
"Pasti kami tindak, kami sedang lacak. Kami akan lacak rombongan melalui video tersebut, kami lihat melalui CCTV jalan tol," kata Sambodo saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Puluhan Pengendara Supermoto Terobos Tol Pulogebang-Kelapa Gading, Kasus Ditangani Gakkum Polda
Sambodo mengatakan tidak ada aturan yang memperbolehkan sepeda motor memasuki jalan tol dengan alasan apapun.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Seperti diketahui pada Pasal 38 Ayat 1 disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Jika melanggar, pengendara sepeda motor terancam dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun sanksi yang diterima berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.