TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sebuah rumah di Jalan Dirgantara Raya RT 01 RW 08, Jatisari, Jatiasih Kota Bekasi, digunakan untuk pembuatan minuman keras (miras) oplosan.
Hal itu diketahui setelah warga setempat menggerebek rumah tersebut pada Jumat (25/2/2022) malam.
Ketua RW 08, Agus Pradjojo, mengatakan bahwa awal mula pengrebekan tersebut ketika beberapa bulan terakhir warga sering kali mencium bau yang cukup menyengat seperti layaknya bau cuka.
Kala itu, warga berpikir bau tersebut bersumber dari tempat penampungan sementara (TPS).
Hingga beberapa bulan, bau tersebut masih sering tercium oleh warga setempat.
Baca juga: Setelah Tahu-Tempe dan Daging Sapi, Giliran Harga Gas Elpiji Nonsubsidi serta Ayam Potong yang Naik
Oleh karena itu warga pun melaporkan kejadian itu ke tingkat RT dan RW sempat untuk mencari tahu sumber dari bau yang dianggap meresahkan warga itu.
"Jadi awalnya itu karena warga mencium bau asam kayak cuka. Dari situ warga menelusuri dan mengindikasikan ada satu rumah, yaitu di rumah A3 Nomor 5 yang disinyalir bersumber dari sana," kata Agus Pradjojo, Senin (28/2/2022).
Ternyata rumah itu dijadikan pabrik ciu ilegal.
Digerebek Warga, Ada Ruang Khusus Tempat Bahan Baku Ciu dan Alat Penyuling
Pengurus lingkungan pada Jumat (25/2/2022), melakukan konfirmasi ke penyewa rumah bernama Acong.
"Kami ketuk rumah yang bersangkutan, awalnya enggak mau keluar cuma waktu itu RT sama Tim K3 (keamanan, ketertiban dan keselamatan) datengin cukup ramai lima orang," jelas dia.
Setelah disatroni pengurus lingkungan, pengontrak akhirnya mau keluar.
Rumah selanjutnya digeledah dan ditemukan hal mengejutkan.
Kecurigaan warga yang selama ini mencium bau kecut terjawab, rumah yang dikontrak Acong disulap jadi pabrik produksi miras ilegal.
Baca juga: Warga Jatiasih Gerebek Satu Rumah Karena Jadi Sumber Bau Kecut, Acong Berdalih Usaha Cat