Penyidik juga sudah memeriksa tiga saksi, termasuk sopir dan tenaga penjualan, serta satu ahli dari Disperindag Provinsi Banten.
“Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” kata Wiwin.
Nasib 24.000 Liter Minyak Goreng yang Disita
Polisi juga menyita barang bukti 24.000 liter minyak goreng yang ada di gudang milik MK.
Nantinya, polisi akan menyalurkan minyak goreng tersebut kepada warga.
“Kami akan berkoordinasi untuk dapat menyalurkan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” ucap Wiwin.
Akibat perbuatannya MK dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Polisi Geledah Rumah Penyimpanan 24.000 Liter Minyak Goreng di Lebak, Penjual Untung Rp 9.000/Kardus
Polisi menggeledah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan minyak goreng di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak
Saat rumah MK (31) digeledah, anggota Polres Lebak menemukan ribuan kardus minyak goreng kemasan dengan total 24 ton.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan MK menyimpan dalam jumlah banyak dan menjualnya di luar harga yang telah ditetapkan.
"Dari hasil pemeriksaan anggota, setiap kardus berisikan enam kemasan atau 12 Liter, lalu dijual dengan seharga Rp 175.000," katanya saat berada di lokasi, Sabtu (26/2/2022).
MK mengaku kepada polisi mendapatkan minyak goreng dari gudang yang ada di Serang seharga Rp 164.000 per kardus.
"Ada keuntungan selisihnya Rp 11.000 dan dipotong operasional di jalan Rp 2.000. Total keuntungan bersih yang didapatnya Rp 9.000 per kardus minyak," ucap Wiwin.
Baca juga: Kena Pasal Berlapis, Akong Pemilik Pabrik Ciu Ilegal di Jatiasih Terancam 20 Tahun Hidup Dipenjara
Baca juga: Sudah Jadi Target, Penghasilan Keluarga Pengemis yang Diamankan Dekat TMII Capai Rp 984 Ribu