Selain minyak goreng tersebut, kata dia, penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut.
Ia menerangkan, pemilik rumah yang melakukan penimbunan minyak goreng kemasan tersebut berinisial MK(31).
Menurutnya, MK mendapatkan stok ketersediaan minyak goreng tersebut dari salah satu toko yang berlokasi di Serang, Banten, dengan mengeluarkan biaya Rp 166 ribu per satu kardus atau karton minyak.
"Setelah memiliki stok minyak tersebut, MK menjual secara canvasing ke warung atau toko di kawasan Rangkasbitung dan Lebak, dengan harga Rp 170.00 hingga Rp 175.000 per karton MK juga melayani penjualan eceran dirumah miliknya itu, dengan mematok harga Rp 14.500 sampai Rp 15.000 per satu liter minyak kemasan," paparnya.
"MK mendapatkan keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng," terang Shinto
Akibat perbuatannya, MK disangkakan dengan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini," ucapnya.
"Jika benar menimbun, MK akan dikenakan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar rupiah," kata Shinto Silitonga. (tribun network/thf/TribunBanten.com)