News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bunuh, Rudapaksa dan Curi Dompet Pujaan Hati, Pekerja Serabutan Terancam 20 Tahun Penjara 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AW (20) masih diselidiki Polsek Sawah Besar.

Pelaku inisial A tega merudapaksa dan membunuh AW di sebuah kamar kos di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2022) kemarin.

Kini, A telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman lebih dari 20 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya di atas 20 tahun," ujar Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Muqarom saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2022).

Baca juga: Yakin Formula E Jadi Magnet, Wakil Ketua DPRD DKI Minta Anies Tak Wajibkan ASN Beli Tiket

Baca juga: Sirkuit Mulai Pengaspalan, di KPK Pendemo Ruwatan Harap Dugaan Korupsi Formula E Naik Penyidikan

Baca juga: Rumah Warga Tambun 9 Kali Kemalingan, Akhirnya Pasang CCTV dan Lapor Polisi

Maulana menambahkan, tak hanya jeratan pasal pembunuhan dan pemerkosaan yang diterima A.

Dia juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan (curas) karena mencuri ponsel dan dompet milik korban.

"Kami amankan juga ponsel dan dompet korban di rumah tersangka. Makanya selain kita kenakan Pasal 365, A dijerat juga Pasal pencurian dengan kekerasan," tuturnya.

Motif pembunuhan sendiri, lanjut Maulana, pelaku mengaku sakit hati lantaran status hubungannya digantung korban ini.

Sementara A sendiri berprofesi sebagai pekerja serabutan.

"Iya dia sakit hati karena status hubungan dengan korban digantung atau gak ada kepastian. Untuk profesi tersangka sebagai pekerja serabutan," imbuh Maulana.

Baca juga: Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Pekan Ini

Baca juga: Minggu Ini, Bareskrim Bakal Periksa Pacar hingga Orang Tua Indra Kenz Terkait Kasus Binomo

Baca juga: Didampingi 30 Pengacara, Hari ini Adam Deni Jalani Sidang Perdana Perkara Dugaan Pelanggaran UU ITE

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan itu diawali cekcok dengan korban pada Kamis (3/3) malam setelah pelaku mengantar korban pulang ke kontrakannya.

Korban kemudian mengajak pelaku masuk ke dalam kontrakan.

"Jadi pada saat pelaku jemput korban sebelum pulang kerja, biasa terus diajak masuk atau bertamu di rumah korban," kata Maulana, Sabtu (5/3/2022).

Pada saat itu pelaku mengungkapkan rasa cinta kepada korban yang telah dipendam lama.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini