TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari pada persidangan selanjutnya, Senin (14/3/2022).
Adapun perintah itu diutarakan Hakim setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang sedianya digelar pada hari ini harus ditunda.
Penundaan itu dilakukan karena jaksa mengaku belum menerima surat penetapan persidangan.
"Kalau begitu sidang kita tunda dan untuk jaksa dapat menghadirkan terdakwa, serta kuasa hukum bawa surat kuasa dalam rangka kelengkapan berkas," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara Rudi Kindarto dalam persidangan, Senin (7/3/2022).
Dalam persidangan ini, hakim juga memastikan kepada kuasa hukum terdakwa kalau keseluruhannya telah menerima salinan dakwaan.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum terdakwa, pihaknya belum menerima salinan dakwaan untuk terdakwa Adam Deni Gearaka. Sedangkan salinan dakwaan untuk terdakwa Ni Made Dwita Anggari sudah diterima kuasa hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menyebut belum menerima surat penetapan persidangan atas perkara Adam Deni terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu disampaikan jaksa Dyofa Yudhistira dalam sidang perdana yang sejatinya beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni: Pemberian Maaf dari Ahmad Sahroni Hanya di Mulut Saja
Atas hal itu, pada persidangan ini, tim jaksa belum dapat menghadirkan Adam Deni dan satu terdakwa lainnya secara langsung di ruang sidang.
"Mohon maaf sebelumnya kami penuntut umum Kejari Jakut belum menerima surat penetapan dari PN Jakut sehingga kami belum mnpersiapkan pemanggilan terdakwa," kata jaksa Dyofa dalam ruang sidang PN Jakarta Utara.
Terkait hal tersebut akhirnya tim Majelis Hakim melakukan musyawarah untuk menentukan proses sidang perdana yang rencananya digelar hari ini.
Hasilnya, susunan majelis hakim menetapkan untuk menunda persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut hingga Senin (14/3/2022) pekan depan.
"Sidang perkara ini kira tunda dan akan kembali kita agendakan pada 14 Maret 2022, agak siang setelah istirahat," ucap Hakim Ketua PN Jakarta Utara Rudi Kindarto seraya menutup persidangan.
Sebagai informasi, pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam. Usai diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi. Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas Ramadhan.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE. Kini, Adam Deni juga telah resmi berstatus sebagai tersangka.