“Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius."
"Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta,” ungkapnya, Rabu (9/3/2022).
Padahal, lanjut Francine, pengendalian banjir melalui normalisasi sungai adalah kewajiban Anies, sebagaimana dilansir TribunJakarta.com.
Penjelasan Kabiro Hukum DKI Soal Langkah Banding Anies
Diberitakan Tribunnews.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan tuntutan tujuh korban banjir ibu kota.
Dalam situs resmi PTUN Jakarta, Pemprov DKI resmi mengajukan banding dan terdaftar pada Selasa (8/3/2022).
Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhana menyampaikan, upaya banding yang diajukan Pemprov DKI karena adanya pertimbangan majelis hakim PTUN yang dinilai kurang cermat.
Sehingga, Pemprov DKI merasa perlu untuk melakukan banding semata demi adanya peninjauan atas pertimbangan dan putusan PTUN.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat, sehingga perlu direview dalam proses banding," kata Yayan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Pemprov DKI, lanjut Yayan, telah menyampaikan dokumen - dokumen terkait bukti rampungnya kegiatan pengerukan sungai yang sudah dilakukan di beberapa lokasi.
Sehingga hal ini dinilai perlu untuk jadi pertimbangan majelis hakim PTUN.
"Kemudian kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," jelasnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Danang Triatmojo, TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Pemprov DKI Jakarta