TRIBUNNEWS.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan langkah banding yang diambil Pemprov DKI Jakarta dilakukan untuk mengungkap kejelasan fakta.
Menurutnya, jika langkah banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mewajibkan pengerukan Kali Mampang dikaitkan dengan pencitraan itu tidak benar.
Ia menyebut, banding diajukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar majelis hakim lebih bijak dalam memberikan putusan sidang.
Baca juga: Aspek Pembelaan Tak Dipertimbangkan, Anies Ajukan Banding Vonis PTUN Soal Hukuman Keruk Kali Mampang
"Tidak ada salahnya, dari pihak Pemprov juga mengajukan banding supaya lebih jelas, nanti kita lihat data dan faktanya."
"Melalui banding itu kan mekanisme yang ada bagi kami untuk bisa menyerahkan fakta dan data yang ada," kata Riza Patria, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (10/3/2022).
"Sehingga, nanti Hakim bisa memutuskan lebih bijak lagi," imbuhnya
Lebih lanjut, Riza Patria membantah langkah banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai pencitraan.
"Ya nggak ada hubungan pencitraan, kan kita pernah juga nggak banding."
"Kan ada kasus-kasus sebelumnya malah kita nggak banding, nggak ada hubungannya (pencitraan)," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo menyayangkan banding yang diajukan Anies Baswedan.
Pengajuan banding ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam sistem informasi disebutkan, permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Setumpuk Komentar Wakil Rakyat Kebon Sirih Soal Banding Anies Atas Putusan Gugatan Korban Banjir
Francine mengatakan, Anies melakukan banding dengan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Dalam amar putusan tersebut, PTUN DKI Jakarta mewajibkan orang nomor satu di DKI ini untuk melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya, serta penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.