News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begal Pesepeda yang Diviralkan Tirta Diringkus, Pelaku Pernah Jambret Perwira TNI Berpangkat Kolonel

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka begal sepeda di Flyover Senayan (depan TVRI), HS dan NJ dihadirkan dalam konferensi pers kasus percobaan perampasan ponsel pesepeda di Polres Metro Jakarta Pusat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua begal pesepeda Roadbike yang melintas di flyover Senayan, Jakarta Pusat.

Bahkan, salah satu pelaku spesialis begal pesepeda itu pernah melancarkan aksinya pada seorang Kolonel TNI.

Polisi membeberkan dua identitas tersangka yakni HS alias B (32) dan NJ alias N (32). Dua tersangka ini diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian pada 1 Maret 2022.

"Tersangka NJ, ini residivis ya berdasarkan catatan kepolisian. Jadi yang bersangkutan ini adalah residivis karena sudah beraksi lebih dari sekali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Zulpan menjelaskan jika pelaku NJ sempat diamankan pada 18 Januari 2021 terkait tindak kejahatan begal sepeda. Berdasarkan arsip kepolisian, pelaku pernah menjalani vonis penjara 1 tahun 6 bulan.

Saat itu korbannya seorang kolonel TNI Angkatan Laut (AL) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Bahkan video cctv di sekitar kejadian merekam aksi sadis NJ hingga anggota TNI itu jatuh tersungkur.

Baca juga: Pelaku Jambret Pesepeda yang Wajahnya Diposting Dokter Tirta Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologinya

"Pernah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada 2021 terkait tindak pidana percobaan pencurian atau jambret di Jalan Merdeka Barat, terhadap korban seorang perwira menengah berpangkat kolonel TNI AL yang sedang bersepeda," ujarnya.

Adapun peristiwa yang terjadi pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 05.25 WIB, tersangka NJ berangkat dari kos milik HS yang berlokasi di Kramat Pulo menuju Senayan, Jakarta Pusat.

Tepat di tanjakan TVRI yang berlokasi di Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, para pelaku yang berboncengan sepeda motor itu melancarkan aksinya. Ia mengincar ponsel yang ditaruh di belakang baju sepeda anggota rombongan di belakang.

"Tersangka NJ berangkat dari kosan HS di Kramat Pulo menuju Senayan, Jakarta Pusat, dan tepatnya di tanjakan TVRI, menggunakan sepeda motor, kemudian melihat calon korban yang sedang bersepeda. Kemudian mereka melihat korban ini menyimpan handphone di bagian belakang baju," kata Zulpan.

Baca juga: Jambret yang Incar Pesepeda Roadbike di Senayan hingga Diposting Dokter Tirta Berhasil Ditangkap

Aksi pelaku gagal karena diteriaki oleh seorang fotografer yang mendokumentasikan di TKP. Bahkan diketahui fotografer tersebut sempat mengambil gambar pelaku, yang kemudian viral di media sosial dan diposting dokter Tirta.

"Aksinya tidak berhasil mengambil handphone milik korban karena diteriaki oleh saksi seorang fotografer yang sedang ada di TKP. Kemudian ini yang sempat viral, karena ada yang menyaksikan seorang fotografer, maka dia sempat mengambil gambar upaya percobaan pencurian oleh para pelaku," jelas Zulpan.

Penangkapan HS sendi dilakukan depan Hotel Mulia Senen kurang dari 24 jam setelah fotonya viral di media sosial. Keesokan harinya, polisi mencokok satu pelaku lagi yakni NJ yang diketahui sebagai pembonceng.

"Yang pertama tersangka HS ini, penangkapan pada Rabu pukul 21.00 WIB di depan Hotel Mulia, Jalan Kramat Pulo, Sentiong, Senen, Jakarta Pusat. Kemudian tersangka kedua NJ ini pada hari Kamis, 3 Maret, pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Cinere, Depok," beber Zulpan.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti. Dari tangan tersangka HS diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan ketika beraksi, satu unit ponsel, dua buah helm, dan pakaian yang dikenakan saat beraksi.

Baca juga: Dokter Tirta Posting Foto Pesepeda Nyaris Jadi Korban Jambret di Fly Over Senayan, Ini Kata Polisi

Sementara barang bukti yang disita dari pelaku NJ diamankan pakaian yang digunakan saat melancarkan aksinya.

Atas kasus begal pesepeda ini, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Zulpan mengatakan, karena NJ seorang residivis, hukuman penjara ditambah sepertiga dari hukuman maksimal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini