News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Gerebek Warung Nasi Kucing di Bekasi, Sabu, Timbangan hingga Ganja Dalam Toples Disita 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. barang bukti sabu.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota mengamankan SS alias Keling penjual nasi kucing di Desa Burangkeng, Kabupaten Bekasi.

Pelaku berurusan dengan polisi karena kedapatan menjual sabu dan ganja.

Kini Keling diamankan di Polres Metro Bekasi Kota.

Baca juga: Satu Keluarga di Tanjung Priok Sedih dan Galau, Anjing Siberian Husky Belasan Juta Digondol Maling

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan penangkapan Keling bermula dari informasi masyarakat jika ada peredaran narkoba di Burangkeng, Kabupaten Bekasi.

Atas informasi itu, Satres Narkoba Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas dari pelaku.

Tak mau buruannya lepas, polisi pun bergerak untuk melakukan penangkapan pada Minggu (13/3).

"Modusnya tersangka atas nama inisial SS alias Keling dengan berjualan nasi kucing di tempat warung yang dia sediakan, dari situ," kata Kombes Pol Hengki, Senin (14/3/2022)

Baca juga: Tanah yang Dibawa Anies ke IKN Hasil Cangkulan Emak-emak Kampung Akuarium, Ini Makna dan Tujuannya

Baca juga: PDIP Soroti Pencemaran Batubara di Marunda hingga Pemprov DKI Siapkan Sanksi

Dari penangkapan tersebut, polisi mengeledah warung milik Keling dan mendapatkan beberapa barang bukti narkotika yang disembunyikan oleh tersangka.

Bahkan polisi juga mendapatkan barang bukti lain seperti timbangan.

"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 202,22 gram, serta 5 bungkus plastik ukuran sedang dan satu buah toples kecil berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 751,68 gram," katanya.

Dari informasi yang diterima oleh petugas, Keling memang sengaja bermodus menjual nasi kucing agar penjualan sabu dan ganjanya tidak terendus oleh polisi.

Tersangka pun mengakui jika aksinya ini baru dilakukan kurun waktu empat bulan.

Baca juga: Angka Kematian dan BOR Terus Turun, Wagub DKI Harap Minggu Depan Ibu Kota Turun Jadi PPKM Level 1

Baca juga: Polisi Ditabrak Joki hingga Kapolda Geram Ulah Gangster di Depok, Wali Kota M Idris Angkat Bicara

Baca juga: Polisi Sita Rp 60 Miliar Aset Doni Salmanan, Termasuk 4 Pasang Sepatu, 11 Baju hingga Topi Mahal 

"Ini hanya modus yang bersangkutan menjual nasi kucing sambil menjual, dan mengedarkan kemudian ada timbangan baik sabu maupun ganja," ujarnya.

Terhadap perkara ini atau kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang jenis tanaman ganja, pada Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Untuk Mengelabui Polisi, Keling Jual Nasi Kucing Sambil Memasarkan Sabu dan Ganja,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini