News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di Depok Polisi Gerebek Gudang Minyak Goreng, di Penjaringan Ada Pabrik Oli Palsu

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polres Metro Depok dan Polsek Bojongsari menggerebek gudang minyak goreng yang melakukan pengemasan ulang di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (15/3/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi terus bergerak mengungkap tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.

Seperti yang terjadi di Depok, polisi menggerebek gudang minyak goreng di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Selasa (15/3/2022).

Di dalam gudang tersebut, terdapat aktivitas pengemasan ulang minyak goreng dari satu merek menjadi merek lainnya.

Di tempat terpisah, polisi juga membongkar pabrik oli palsu yang berada di Penjaringan.

Baca juga: 4 Kecelakaan Libatkan Transjakarta: Pengemudi Motor dan Pemulung Tewas hingga Solar Berceceran

Kemudian dari hasil penyelidikan telah diamankan satu tersangka inisial RB.

Ia berperan sebagai penanggung jawab pabrik oli palsu.

Berikut rangkaian kronologi penggerebekan di Depok dan Penjaringan tersebut.

Polisi Gerebek Gudang Minyak Goreng yang Dikemas Ulang di Sawangan Depok

Petugas dari Polres Metro Depok dan Polsek Bojongsari menggerebek gudang minyak goreng di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (15/3/2022).

Di dalam gudang tersebut, terdapat aktivitas pengemasan ulang minyak goreng dari satu merek menjadi merek lainnya.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat kemudian, dari Polsek Bojongsari melakukan pengecekan yang diduga kemungkinan adanya penyelewengan terkait distribusi minyak goreng," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, di lokasi, Selasa (15/3/2022).

"Kemudian berkoordinasi dengan polres bergerak melakukan pengecekan TKP. Di dalam yang diduga kemungkinan adanya pelanggaran perlindungan konsumen maupun perdagangan," sambungnya lagi.

Baca juga: Diterima di Istana Merdeka, Pembalap MotoGP Turut Kenalkan Motor Kesayangannya pada Presiden Jokowi 

Yogen mengatakan, hasil pemeriksaan sementara minyak yang dipasarkan dari gudang tersebut tak memiliki izin usaha dan izin dari BPOM.

"Masih kami dalami karena memang dari Disperindag tidak ada izin usaha dan label BPOM," tegasnya.

Lanjut Yogen, pihaknya bakal memeriksa manager operasional gudang minyak tersebut dan beberapa orang lainnya.

"Kami dalami dulu, baru setelah itu semua kami periksa, manager operasional, pergudangan, semua akan kita periksa apakah nanti kita temukan pelanggaran terkait undang-undang tersebut, nanti akan kami telusuri," tuturnya.

Baca juga: 17 Kali Kecelakaan Transjakarta, Ini Respons Dirlantas Polda Metro Jaya hingga Wagub DKI

Terakhir, Yogen berujar ada 2.034 minyak goreng kemasan satu liter siap edae yang ada di dalam gudang tersebut.

"Sementara ada 2.304 yang sudah siap didistribusikan ke toko-toko yang memang sudah menjadi langganan, kemudian apabila sisa akan disalurkan ke pedagang lain," ucapnya.

"Sementara tindakan yang kami lakukan adalah memberikan police line di lokasi, barang-barang yang sudah diamankan hari ini agar tidak keluar lagi sejumlah barang tersebut," pungkasnya.

Petugas Polres Metro Depok dan Polsek Bojongsari menggerebek gudang minyak goreng yang melakukan pengemasan ulang di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (15/3/2022).

Sudah Beroperasi Sejak 2017, Praktik Pabrik Oli Palsu di Penjaringan Terbongkar

Sudah empat tahun beroperasi, praktik pabrik oli palsu di kawasan Jakarta terbongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa pengungkapan produsen oli palsu itu berdasarkan laporan masyarakat pada Desember 2021 lalu.

Diinformasikan ada kegiatan pemalsuan oli di daerah pergudangan tepatnya di sentra industri terpadu blok J no 9 Jl Pantai Indah Barat, RT 04/05 Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kemudian dari hasil penyelidikan telah diamankan satu tersangka inisial RB.

Ia berperan sebagai penanggung jawab pabrik oli palsu.

Polisi Sita Beragam Merk Oli yang Dipalsukan

Dari pemeriksaan terhadap RB ditemukan dua lokasi yang jadi tempat kegiatan pemalsuan oli berbagai merek.

Yakni di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara dan di Batuceper, Tangerang, Banten.

"Di lokasi itu diamankan berbagai merek oli yang dipalsukan, kemudian ada beberapa kendaraan truk, dan mesin untuk membuat atau stiker yang ditempel pada tempat untuk oli," jelas Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Beberapa merek oli yang dipalsukan di antaranya ialah Yamalube, Pertamina Enduro, Federal Oil, dan Pertamina Meditran.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.dalam konferensi pers, disiarkan langsung YouTube Kompas TV, Jumat (11/3/2022). (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Oli Palsu Dijual Lebih Murah, Kisaran Rp 20 Ribu

Pemalsuan sudah dilakukan sejak tahun 2017 dengan modus menjual oli palsu dengan harga lebih murah dari pasaran.

Misalnya saja oli Yamalube dijual dijual Rp25 ribu, Enduro Rp20 ribu, dan Federal Oil Rp30 ribu.

Dalam satu pekan, pabrik oli palsu itu meraup keuntungan bersih Rp75 juta.

Sehingga satu bulannya bisa dapat Rp300 juta.

Seminggu Hasilkan 18 Ribu Botol Oli Palsu

Selama sepekan, pabrik oli palsu itu bisa hasilkan 18 ribu botol oli.

Pemalsuan ialah dengan cara menyiapkan botol kosong yang ditempel stiker.

Kemudian bahan baku merupakan campuran oli yang dibawah standar atau oli bekas dengan oli palsu.

Aksi itu sudah dilakukan RB sejak tahun 2017 lalu.

Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa Artis Rizky Febian di Kasus Doni Salmanan Jumat Pekan Ini

Baca juga: Diduga Terima Aliran Dana Doni Salmanan, Jumat Pekan Ini Reza Arap Bakal Diperiksa Sebagai Saksi

Dari pengungkapan dua gudang oli palsu itu polisi amankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 190 drum isi oli palsu, dua truk boks kuning, satu unit alat sablon, 1.000 lembar stiker botol oli, 120 botol oli kosong abu merek Federal, 200 botol kosong oli warna merah, dan 6 dus oli pelumas Yamalube.

Polisi juga menemukan 75 drum bekas oli, 121.400 botol kosong oli, dan 26 kantong plastik.

Semua barang bukti itu ditaruh di dua pergudangan dan diberi garis polisi.

Atas perbuatannya RB dikenakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan E Undang-undanf no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Ia juga dikenakan Pasal 100 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi biografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini