News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Metro Jaya Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur di Tanjung Priok, Dua Muncikari Ditangkap

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban prostitusi. Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus ini dilakukan tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasubdit Renakta Polda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, pihaknya mengamankan 2 orang muncikari dalam kasus ini.

Dua muncikari itu berinisial FO (22) dan IM (24).

"Adapun 5 orang anak dibawah umur dan 3 wanita dewasa saat ini dititipkan ke P2TP2A DKI Jakarta," kata Pujiyarto dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Pujiyarto mengatakan, para mucikari itu kerap menawarkan lowongan pekerjaan di sosial media.

Baca juga: Dua Panti Pijat di Tangsel Digerebek Polisi; Ternyata Lokasi Prostitusi, 15 Orang Diamankan

Namun pelaku tak menjelaskan pekerjaan apa yang dimaksud sehingga banyak korban yang tertipu.

"Korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja namun tidak menjelaskan lebih dalam pekerjaannya melalui media sosial Facebook dengan iming-iming Staycation dan dapat melakukan kredit HP apabila ikut bergabung," ungkapnya.

Para korban ini diperdaya hinga tak tahu menahu sehingga bersedia untuk bekerja.

Korban dibawa ke salah satu indekos di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga: Gerebek Warung Kopi yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Gresik Amankan 6 Orang

Mereka harus melayani 5 pria hidung belang setiap harinya.

"Korban bekerja dari pukul 16.00 wib s.d 24.00 wib di kos-kosan tersebut. Korban ditawarkan melalui aplikasi Michat oleh Ismail Marjuki dengan harga 250.000 s.d 300.000 . Selain itu korban diberikan gaji sebesar 1.000.000 seminggu sekali," ujar Pujiyarto.

Baca juga: Salon Pangkas Rambut Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Petugas Temukan Pasangan Tanpa Busana

Kasus ini akhirnya terbongkar usai salah satu orang tua korban yang mendapat informasi bahwa anaknya bekerja sebagai pekerja seks komersial.

Dua orang mucikari itu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 88 Juncto 76 I UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 506 KUHP.

"Ancaman pidana 10 tahun penjara," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini