News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Jambret yang Rampas HP Milik WN China saat Jalan Kaki di Mega Kuningan 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga negara asing (WNA) asal China jadi korban jambret di kawasan Mega Kuningan di Jalan Dr I Gde Agung Anak Gde Agung, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Wakapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman mengatakan, korban dijambret pada 15 Maret 2022 sekitar pukul 08.00 WIB saat berjalan kaki. 

"Iya betul korban seorang WNA asal China. Dia kerja di kawasan Mega Kuningan," kata Firman dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Dinkes Turun Tangan, Bocah Muaragembong Makan Kertas Bakal Diperiksa di RSUD Cabang Bungin

Baca juga: Bocah 3 Tahun di Muaragembong Gemar Santap Kertas, di Gunungkidul Ada Bocah Ketagihan Merokok

Baca juga: Curi 44 Batang Besi Proyek LRT di Setiabudi, Driver Ojol Terancam 7 Tahun Penjara 

Firman menjelaskan, saat ini pihaknya telah menangkap pelaku berdasarkan laporan korban di Polsek Metro Setiabudi.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/93/III/2022/SPKT/Sek.Budi/Res.Jaksel/PMJ tanggal 15 Maret 2022.

"Pelaku inisial M sudah ditangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Firman.

Dalam aksinya, jelas Firman, pelaku menjambret ponsel milik korban yang saat itu tengah berjalan kaki.

"Pelaku menggunakan sepeda motor dan mengambil paksa HP korban," tutur Firman.

Baca juga: Alarm Minimarket Berbunyi, 2 Maling Kabur Tinggalkan Rokok dan Celana Dalam Curian di Plafon 

Baca juga: KPK Buka Peluang Minta Keterangan Anies Baswedan Dalam Penyelidikan Formula E

Baca juga: Tewas di Pelukan Kekasih, Ini yang Diucapkan Iska pada Sang Pacar Setelah Dibacok 2 OTK

Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban, sebelum akhirnya M melarikan diri.

"Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali sejak Februari 2022 lalu," kata Firman.

Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Metro Setiabudi. Ia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul WN China Jadi Korban Jambret Ponsel Saat Berjalan Kaki di Mega Kuningan Jaksel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini