News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Karyawati Tewas di Cikarang

Komplotan Begal yang Bacok Karyawati Hingga Tewas di Bekasi Ternyata Pernah Rampok Anggota Polisi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka begal sadis dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Subdit Resmob Direktorat Reserse Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembegalan dan pembunuhan yang terjadi di Kawasan Kab Bekasi, dengan mennangkap dua orang tersangka dan 1 masih DPO. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meringkus dua dari tiga pelaku begal yang menewaskan karyawati cantik Iska Nurrohmah (21) di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari penangkapan tersebut, para pelaku ternyata sudah beberapa kali melakukan aksi begal di wilayah Bekasi.

Bahkan aksi mereka pun pernah menyasar angggota kepolisian.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan sudah tujuh kali komplotan tersebut beraksi di kawasan Kabupaten Bekasi.

"Kemudian untuk para pelaku ini ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP), ada tujuh TKP," ungkapnya.

Satu TKP di Citarik, Cikarang Timur.

Di sana para pelaku memakai motor dan membegal korban yang merupakan pria dan anggota kepolisian.

Saat itu korban sedang pulang kerja dan dibacok serta motor Yamaha korban diambil.

Peristiwa terjadi pada 3 Oktober 2021.

Baca juga: Sosok Pembacok Karyawati Hingga Tewas di Bekasi Terungkap, Pria 17 Tahun Kerap Melakukan Aksi Begal

Kemudian, peristiwa kedua terjadi di dekat flyover arah Meikarta di Cikarang Timur, Bekasi.

Dalam peristiwa itu korban juga dibacok di pinggang.

Serta hasil motor beat dijual ke Karawang.

Peristiwa ketiga terjadi di Batu Tambelang, Bekasi.

Pelaku menggunakan motor beat hitam. Korban dibacok di punggung dan motor Honda beat korban dirampas.

Peristiwa terjadi 18 Januari 2022.

Para pelaku juga pernah beraksi di Cikarang Timur serta dua TKP lain terjadi di Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Karyawati di Cikarang Utara Bekasi

"Jadi setelah terima laporan tim gabungan ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyidikan untuk kumpulkan informasi dan alat bukti agar mengungkap kasus dan temukan tersangka," tuturnya.

Akhirnya dua pelaku dari tiga pelaku inisial N (17) dan MR (16) diringkus polisi.

Sementara pelaku AS masuk dalam daftar pencarian orang.

Sebelumnya polisi meringkus pelaku begal sadis yang tewaskan wanita di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dua pelaku begal sadis yang membacok Iska Nurrohmah hingga tewas, masih berusia remaja.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan bahwa pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Satreskrim Polres Metro Bekasi usai menerima laporan pembegalan.

Peristiwa pembegalan itu terjadi Selasa (22/3/2022) pukul 05.30 WIB di Kampung Tegal Gede, RT 02, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Dari peristiwa itu, Iska Nurrohmah tewas usai dibacok begal.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Karyawati di Bekasi Berjumlah 3 Orang, 2 Diantaranya Ditangkap Polisi

Tidak lama dari peristiwa terjadi, polisi meringkus dua pelaku dari tiga pelaku begal.

Tersangka N (17) ditangkap pada kamis (24/3/2022) pukul 05.00 di Karangasih, Cikarang Utara.

Kemudian tersangka MR ditangkap Jumat (25/3/2022) pukul 23.40 di Rawa Sentul, Cikarang Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Tersangka ada tiga, dua sudah diamankan dan satu enggak ditampilkan karena di bawah umur. Sementara satu masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Agung di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Agung menjelaskan, setiap pelaku mempunyai peran yang berbeda.

Pelaku N (17) berperan sebagai eksekutor atau pengatur strategi sementara MR (16) menjadi joki.

Kemudian tersangka DPO inisial AS.

Modus para pelaku begal ialah dengan cara memepet korban.

Jika korban melawan para pelaku akan melakukan kekerasan dengan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis: Desy Selviany

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Begal yang Bunuh Buruh Cantik di Bekasi Pernah Rampok Anggota Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini