TRIBUNNEWS.COM, DUREN SAWIT - Pengemudi mobil yang menabrak tiang penerangan jalan umum (PJU) di Jalan R.S Soekanto, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dibebankan membayar ganti rugi.
Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Seno Wibowo mengatakan pengemudi mobil Toyota Rush berpelat B 2773 TRQ itu diharuskan membayar ganti rugi kerusakan PJU yang roboh ditabrak.
"Sebelum memperbaiki atau membayar kerugian aset Pemda, mobil belum di serahkan ke pemilik (ditahan jadi barang bukti)," kata Seno di Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (26/3/2022).
Kewajiban agar membayar kerusakan ini sudah disampaikan jajaran Unit Laka Satlantas Jakarta Timur kepada pengemudi saat proses olah TKP dan evakuasi kendaraan.
Baca juga: Tim SAR Lanal Palembang Berhasil Temukan 2 Jenazah Korban Kecelakaan Air di Sumsel
Dalam hal ini Unit Laka Satlantas Jakarta Timur juga sudah berkoordinasi dengan pihak Pemkot Jakarta Timur terkait penanganan kerusakan median jalan dan tiang PJU yang roboh.
Baca juga: Mobil Tabrak Beton dan Tiang PJU Sampai Roboh di Duren Sawit, Kendaraan Ringsek Tak Berbentuk
Sementara terkait kasus, Seno menuturkan kecelakaan terjadi karena pengemudi mobil kaget ketika ada pengendara sepeda motor yang menyalip sehingga banting setir ke arah median jalan.
"Pengakuan pengemudi ada sepeda motor nyalip dari sebelah kiri sambil membunyikan gas. Kaget, reflek banting setir ke kanan, sehingga roda mobil naik trotoar dan menabrak PJU," ujarnya.
Baca juga: Menhub: Kelalaian Pengemudi Turut Jadi Faktor Terjadinya Kecelakaan di Jalan Raya
Proses evakuasi mobil yang tersangkut di median jalan sendiri sudah rampung pukul 14.53 WIB dengan mengerahkan satu unit mobil derek dari Unit Laka Satlantas Jakarta Timur.
Selama proses evakuasi yang melibatkan petugas gabungan dari jajaran Pemkot Unit Laka Satlantas Jakarta Timur, serta Polsek Duren Sawit arus lalu lintas sempat ditutup sementara.
Sebelumnya, Eko, warga sekitar mengatakan mobil yang melaju dari arah Jatinegara menuju Pondok Kopi tersebut menabrak beton median jalan dan satu tiang PJU.
"Kejadiannya sekira pukul 12.25 WIB. Tiba-tiba mobil oleng nabrak pembatas jalan dan tiang lampu. Penyebabnya apa saya juga enggak tahu," kata Eko.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Jatiasih, Avanza Tabrak Tembok, Satu Korban Terpental hingga TewasÂ
Kencangnya benturan mengakibatkan beton median Jalan Jenderal R.S Soekanto rusak, PJU roboh lalu menimpa badan mobil, dan bagian depan kendaraan ringsek.
Beruntung pengemudi mobil Evan Gilbert yang saat kejadian berkendara seorang diri tidak terluka, dan tiang PJU roboh bergegas dievakuasi petugas gabungan Pemkot Jakarta Timur.
"Mobilnya itu lumayan kencang pas jalan, makannya tiang lampu roboh ditabrak.
Mobilnya saja sampai naik ke atas beton pembatas jalan ini, nyangkut di tengah," ujarnya.
Penulis: Bima Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengemudi Mobil yang Tabrak Tiang Lampu Jalan Sampai Roboh Diminta Ganti Rugi ke Pemkot Jaktim