TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Ketiduran di plafon minimarket usai merampok, seorang pria di Kabupaten Tangerang dengan mudahnya ditangkap polisi.
Pencuri yang tidak sempat kabur usai menjalankan aksinya itu berinisial A (35).
Dia langsung diamankan aparat Polresta Tangerang.
Peristiwa pencurian oleh maling yang ketiduran itu terjadi di sebuah minimarket di Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Aksi Nekat Maling Motor di Pedongkelan Cilincing, Beraksi Sambil Gendong Balita saat Siang Bolong
Baca juga: Sepak Terjang Eksekutor yang 4 Kali Tusuk Iska Pakai Celurit: Terlibat Tawuran Maut, Begal,Residivis
Kapolsek Cisoka, AKP Nurrochman mengatakan, kalau A masuk ke minimarket tersebut menjebol plafon dan menggasak berbungkus-bungkus rokok.
"Nah pelaku ini masuk tapi yang dicuri itu semuanya rokok. Rokok di toko tersebut ludes dibawa pakai karung," jelas Nurrochman, Senin (28/3/2022).
Setelah menggasak semua rokok, A langsung mencoba kabur lewat plafon tempat awal dia masuk.
Namun, diduga karena kelelahan, A malah tertidur di plafon.
"Pelaku malah tertidur di plafon, petugas yang lihat langsung menahan pelaku. Bangun-bangun pelaku kaget sudah diborgol," papar Nurrochman.
Baca juga: Sembunyi di Garut, Tukang Siomay DPO Kasus Rudapaksa di Jagakarsa Sempat Kerja Buat Kandang Ayam
Baca juga: Prediksi Gubernur Anies soal Ramadan Tahun Ini hingga Pasar Tanah Abang Mulai Diserbu Warga
Sementara, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kalau A beraksi pada dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
"Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi sekitar jam dua malam. Pelaku masuk ke minimarket dengan cara menjebol plafon," ujar Zain.
Awal kasus terungkap saat salah satu pegawai minimarket mendapati alarm minimarket yang terkoneksi ke ponselnya berbunyi.
Dari rumah, pegawai bernama Imam itu kemudian bergegas menuju minimarket.
Saat tiba di minimarket lalu masuk, saksi melihat plafon sudah jebol.