Dikutip dari Kompas.com, Muhammad Taufik merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Kasus itu menjeratnya saat ia menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta.
Taufik pun divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinilai merugikan negara senilai Rp488 juta.
Menurut Taufik, kasus yang menyeret namanya itu tak jelas tuduhannya.
Ia dituding korupsi Rp200 juta pengadaan whiteboard yang panjangnya kurang dari 2 cm untuk TPS.
"Enggak jelas itu tuduhannya. Saya dibilang korupsi Rp200 juta pengadaan whiteboard yang panjangnya kurang 2 cm, buat dibagi-bagi ke TPS."
"Masalahnya, pas itu saya Ketua KPU-nya, saya yang tanda tangan, saya penanggungjawabnya, ya saya yang kena."
"Setahun saya mendekam (di penjara) oleh Kejati DKI, tahun 2005 keluar (dari penjara)," kisahnya, Selasa (12/8/2014).
Kendati demikian, statusnya sebagai mantan narapidana tak menyurutkan keinginan Taufik maju Pileg DPRD DKI 2014-2019.
Hasilnya, Taufik berhasil lolos dan menjadi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta kala itu.
"Buktinya, saya bisa tuh sekarang jadi wakil rakyat. Kalau ada warga yang tanya saya soal kasus kemarin (korupsi), ya saya jelasin. Akan tetapi, enggak ada yang tanya ke saya."
"Belasan ribu warga tiga kecamatan coblos langsung nama saya pas pileg kemarin. Saya pikir, Ahok (Wagub DKI) juga pasti pilih saya kemarin pas pileg," bebernya.
Baca juga: Pernah Tolak Pencalonan Eks Napi Korupsi M Taufik Maju Caleg DPRD DKI, Begini Jawaban Betty
Bantah gabung NasDem