Perselisihan ini lanjut Gidion, lantaran tersangka menegur korban memasukkan obat ke dalam minuman lalu diletakkan ke dalam kulkas.
Tidak jelas obat apa yang dimasukkan korban ke dalam minuman tersebut.
Tetapi kejadian ini membuat keduanya terlibat pertikaian.
"Korban tidak terima ditegur, lalu mendorong tersangka hingga tersangka melakukan perbuatan tersebut (pembunuhan) terhadap korban," paparnya.
Korban dibunuh dengan cara dibanting sebanyak dua kali.
Selanjutnya tersangka mencekik nadi korban hingga lemas.
"Pada saat itu, pelaku panik karena mengira nadi korban sudah tidak berdenyut sehingga muncul niatan untuk menyembunyikan dengan membuang jenazahnya," jelasnya.
Baca juga: Abaikan Maklumat Ramadan, THM di Bekasi Timur Malah Kunci Pintu saat Dirazia Petugas Gabungan
Korban selanjutnya diseret, diangkut menggunakan mobil pick up.
Badan korban dibungkus menggunakan terpal dan dibuang ke Kali Ulu dengan maksud menghilangkan jejak.
"Pada saat ditemukan korban dalam keadaa terbungkus, pada bagian bungkusannya terdapat pemberat berupa genting dengan maksud supaya jenazah tenggelam," paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam ditahanan mapolres.
Ia dikenakan hukuman pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jasad Pemuda Ditemukan Mengambang Tebungkus Terpal di Kali Ulu, Polisi: Korban Hidup Saat Dibuang,