Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua warga negara asing (WNA) asal India digelandang petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta karena kedapatan memalsukan visa dan paspor.
Kedua WNA tersebut berinisial RM dan JS pada awal tahun 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, motif keduanya memalsukan dokumen negara karena alasan ekonomi.
"Jadi Indonesia itu hanya negara ketiga atau transit. Motifnya mereka karena ekonomi mau bekerja di negara lain," jelas Tito di kantornya, Selasa (5/4/2022).
Tito menjelaskan saat memasuki Indonesia, RM memiliki paspor yang tidak mencantumkan nama aslinya.
"RM tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinisial VM yang mana adalah orang lain. Dia pakai foto yang telah diganti," kata Tito lagi.
Awal mula penangkapan itu bermula saat RM berangkat dari Kathmandu di Nepal, ke Kuala Lumpur di Malaysia.
Lalu tiba di Bandara Soekarno-Hatta di hari penangkapannya tanggal 8 Februari 2022.
Dari Kuala Lumpur ke Bandara Soekarno-Hatta, RM menggunakan maskapai Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH 271.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, RM mampu mengelabui petugas kesehatan pelabuhan di bandara tersebut menggunakan sejumlah dokumen palsu.
Usai diperiksa petugas kesehatan pelabuhan, RM diperiksa oleh petugas Imigrasi.
Saat itu lah petugas Imigrasi mengetahui bahwa RM menggunakan paspor serta dokumen palsu.
"Pelaku berhasil mengelabuhi petugas Kesehatan Pelabuhan dengan dokumen atas nama VM. Namun (RM) tertangkap saat melalui pemeriksaan Keimigrasian," tutur Tito.
Baca juga: Polri Akui Kesulitan Buru Saifuddin Ibrahim, Tersangka Bisa Pindah Negara Cuma Modal Paspor
Sementara JS, diamankan di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Januari 2022.
Setelah mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, dirinya kedapatan mengubah identitas dan barcode pada e-visa.
"JS terbang menggunakan alasan bisnis untuk masuk Indonesia. Selain itu, JS diketahui tidak memiliki biaya hidup yang cukup untuk tinggal di Indonesia," terang Tito.
Bukan hanya paspor palsu, RM dan JS juga memalsukan surat keterangan lainnya terkait Covid-19.
Seperti surat vaksinasi Covid-19, dan hasil tes PCR palsu saat memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasar penggeledahan dan pemeriksaan, warga negara India itu diketahui memalsukan paspor, sertifikat vaksinasi Covid-19, hasil tes PCR, dan asuransi.
Akibat perbuatannya, RM dan JS dijerat Pasal 121 huruf B UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp 500 juta.