TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polsek Neglasari masih memburu satu pelaku penipuan terhadap petani bawang yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.
Sebelumnya, polisi telah menangkap seorang pedagang bawang merah Pasar Induk Jatiuwung bernama Mustopa.
Kini, Polres Metro Tangerang Kota tengah membidik satu pelaku lain dalam kasus penipuan transaksi bawang merah.
Baca juga: Baliho Anies for Presiden Mejeng di Bekasi, Spanduk Jenderal Andika Ada di Menteng dan Tanah Abang
Baca juga: 7 Fakta Istri Driver Ojol Jadi Korban Percobaan Rudapaksa di Dapur Warkop Kawasan Bekasi
Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama mengatakan, satu orang target operasi tersebut berperan sebagai penjual bawang merah hasil menipu.
"Masih ada satu daftar pencarian orang (DPO) temen dia Mustopa yang bantuin menjual bawang merah," ujar Putra kepada wartawan, Selasa (5/3/2022).
Pasalnya, uang hasil menipu tersebut digunakan untuk membeli minuman keras dan memesan wanita panggilan.
"Iya sendiri dia dengan dua ceweknya yang dipesan," jelas Putra.
Baca juga: Tawuran Sarung Bermunculan, Puluhan Remaja Diamankan, Celurit, Batu, Miras, Meriam Spiritus Disita
Diberitakan sebelumnya, seorang pedagang menipu dua petani demi keuntungan pribadi di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang pada Kamis (31/3/2022).
Tak tanggung-tanggung, kedua korban sampai merugi puluhan juta rupiah.
Putra mengatakan, pedagang yang menipu itu bernama Mustopa, sudah ditangkap di kontrakannya.
Ternyata Mustopa saban hari berdagang bawang di Pasar Induk Jatiuwung, Kecamatan Jatiuwung.
"Tersangka sudah diamankan dini Kamis kemarin (31/3/2022) di kontrakannya, dekat Pasar Induk Jatiuwung," jelas Putra saat dikonfirmasi Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Kisah 7 Bocah di Palembang Diserang Anjing Liar hingga Trauma, Warga dan Wakil Wali Kota Geram
Ia menerangkan, Mustopa menipu dua petani bawang yang bernama Sarminto dan Hartanto.
Keduanya ditipu oleh Mustopa pada tanggal yang berbeda.
Berdasar pemeriksaan, Sarminto ditipu pada 27 Maret 2022 dan Hartanto ditipu pada 11 Maret 2022.
Usai ditipu oleh Mustopa, Sarminto kehilangan bawang putih seberat 850 kilogram senilai Rp 21 juta dan Hartanto kehilangan 1.550 kilogram atau 1,5 ton senilai Rp 33 juta.
Baca juga: Belum Disita, Ibunda Indra Kenz Mengaku Uang Rp 1 Miliar dari Anaknya Sudah Ludes Dipakai Berobat
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Fakarich Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Binomo
Selesai mengambil hasil panen para korban, pelaku menjual kembali bawang-bawang itu di lapaknya di Pasar Induk Jatiuwung.
"Motif pelaku menipu untuk mencari keuntungan, dia jualan bawang tapi enggak mau modal," sambung Putra.
Putra menambahkan, atas tindakannya, Mustopa disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
"Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tipu 2 Petani Bawang hingga Rugi Puluhan Juta Rupiah Demi Miras dan PSK, Polisi Buru Seorang Pelaku,