Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan terdapat potensi pergerakan warga algomerasi Jabodetabek untuk mudik Lebaran 2022.
Pada survei pertama sebanyak 9,1 juta orang atau 26,84 persen dari penduduk Jabodetabek yang akan mudik.
Namun pada survei kedua hasilnya meningkat signifikan.
Hal itu didasari hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Setelah dilakukan survei kedua mengalami peningkatan menjadi 13 juta atau 38,35 persen," kata Djoko saat dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Cara Daftar Vaksin Booster untuk Syarat Perjalanan Mudik dari Pemerintah
Sementara potensi pergerakan nasional pada survei pertama 20,3 persen atau 55 juta orang akan melakukan perjalanan ke luar kota.
"Setelah dilakukan survei kedua mengalami, peningkatan menjadi 29,4 persen atau 79,4 juta," beber Djoko.
Booster Jadi Syarat Wajib untuk Mudik Lebaran 2022
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019.
SE terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini berlaku efektif mulai 2 April 2022.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan SE terbaru ini telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik.
Aturan tersebut sebagai bentuk kepercayaan Pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.
“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," tutur Suharyanto.
Lebih lanjut dijelaskan, terkait syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing. Yaitu, bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diberlakukan testing.
Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.
Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster.
Disamping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak.
Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan
bahwa belum atau tidak dapat divaksin.
Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi.
Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.