TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Dua orang menjadi tersangka kasus meninggalnya DS (14) akibat tawuran di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022) dini hari.
"Empat orang kami periksa, lalu dari empat orang tersebut dua orang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, Rabu (6/4/2022).
Korban lanjut Gidion, mengalami luka akibat hantaman benda tumpul.
Namun, terdapat korban lain yang mengalami luka akibat sebetan senjata tajam,
Baca juga: Geram Banyak Tawuran Remaja di Bulan Ramadan, Wali Kota Tangsel Bakal Gelar Ring Tinju
"Luka tumpul berdasarkan hasil penyelidikan, yang meninggal itu lukanya luka benda tumpul, tapi yang (korban) satunya luka itu kan benda tajam," jelasnya.
Hingga saat ini, Polres Metro Bekasi masih melakukan pendalaman terkait kasus tawuran maut di Tambun Utara tersebut.
Menurutnya tidak menutup kemungkinan, terdapat pelaku lain yang terlibat langsung dalam aksi tawuran hingga mengakibatkan korban jiwa dan luka.
"Pasti ada pelaku lain yang kita identifikasi," tegasnya.
Sebelumnya orang tua DA, Nurdin menduga anaknya tewas setelah dikeroyok puluhan orang saat tawuran di Tambun Utara.
Baca juga: Bocah SD dan SMP di Ciracas Tawuran, Pemicunya Saling Ejek Usai Salat Tarawih
DA kata Nurdin, mengalami luka cukup parah di bagian kepala dan dada.
Dokter rumah sakit terdekat merujuk korban ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk penanganan lebih lanjut.
"Luka di bagian kepala terus sama dada akhirnya dirujuk ke RSUD Kota Bekasi nah di situ anak saya udah dinyatakan meninggal," ucapnya. (abs)
Penulis: Rangga Baskoro
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Remaja Tewas dalam Tawuran di Bekasi, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka