TRIBUNNEWS.COM, BOJONGGEDE - Bocah berinisial PR (8) dianiaya oleh ayah tirinya sendiri, hingga diikat, disetrika bahkan disundut rokok.
Rangkaian penganiayaan ini dilakukan di dalam rumah kontrakannya yang beralamat di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kini pelaku sudah menghuni sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas penganiayaan yang dilakukan sang suami ke anaknya, DA buka suara.
Dia mengaku lega suami keduanya ditangkap polisi.
Lega Suami Keduanya Ditangkap Polisi
DA (29) mengaku lega setelah suami keduanya ditangkap pihak kepolisian, buntut dari penyiksaan yang dilakukan terhadap anaknya yang masih berusia delapan tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak berinisial PR (8) dianiaya oleh bapak tirinya sendiri, hingga diikat dan disetrika di dalam rumah kontrakannya yang beralamat di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Dijumpai wartawan, DA mengaku dirinya memang sudah meminta pisah dengan suami keduanya beberapa waktu lalu.
“Lega, memang jujur sebelumnya saya sudah minta pisah cuman dianya gak pernah mau. Saya nikah sudah jalan empat tahun,” kata DA pada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Sang Suami Kerap Aniaya Anak
DA juga mengungkapkan bahwa suaminya memang kerap kali melakukan kekerasan terhadap korban yang merupakan hasil pernikahannya dengan suami pertama.
Namun begitu, ia tak mampu melapor musabab diancam oleh pelaku yang merupakan suaminya sendiri.
“Sering (penganiayaan), tapi karena memang ancaman ke kita juga jadi gak ada yang berani buat lapor. Kalau saya pribadi diancamnya gak bisa ketemu anak lagi saya seumur hidup,” jelasnya.
Baca juga: OTK Makin Meresahkan, Lakukan Pembakaran Rumah di Bekasi dan Bacok Wanita di Ragunan