Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia delapan tahun.
Warga yang geram terhadap ulah pelaku pun menggerebeknya pada Senin (4/4/2022) kemarin malam.
Anak Kandungnya Disiksa Ayah Tiri, Ibu Korban: Dia Balas Dendam
DA (29) tak menyangka anak kandungnya PR (8) disiksa oleh suaminya sendiri yang tak lain ayah tiri korban.
Kasus penganiayaan ayah tiri kepada anaknya di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor tersebut kini telah ditangani aparat kepolisian.
Ibunda korban, DA (29) mengatakan, korban merupakan anak dari suami pertamanya.
DA mengatakan, dari suami pertama ia memiliki dua orang anak yakni PR yang berusia 8 tahun dan RA (11).
Sementara itu, dari suaminya yang sekarang ia memiliki anak yang masih berusia 11 bulan.
DA menceritakan, kejadian ini berawal saat anak bungsunya MW yang masih bayi terluka karena ulah PR.
Ayah kandung korban diduga kesal sehingga membalas bocah kecil itu dengan cara keji.
"Karena MW adalah anaknya, mungkin bapaknya kesal jadi ngebales. Waktu saya lagi tidur gak taunya PR disetrika. Kemudian besoknya lagi malah diikat," katanya kepada TribunnewsBogor.com, saat disambangi di kontrakannya, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (6/4/2022).
Pelaku Dikenal Tempramental
Ternyata, sifat tempramental suami keduanya ini sudah dirasakan oleh DW sejak empat tahun silam.
Dengan kejadian tersebut, ibu dari empat anak ini kesal akan perbuatan suaminya terhadap anak dari suami pertamanya.