Mereka berdua selanjutnya keluar dari hotel pada Jumat (18/3/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Di tengah perjalan, tepatnya di Jalan I Gusti Ngurah Rai, depan Gang Bintara 8, niat jahat pelaku muncul dengan cara membuang korban di pinggir jalan
Kondisi korban saat itu masih terpengaruh obat bius, dia diturunkan di tengah jalan dengan posisi tidak sadarkan diri.
"Korban di tendang, jatuh dari motor dan barang-barang berupa HP (Ponsel), uang tunai dan pasport dibawa lari oleh pelaku," paparnya.
Korban ditemukan oleh warga setempat masih dalam keadaan lemas.
Ia selanjutnya dibawa ke Polsek Bekasi Kota.
Pelaku Sempat Kabur ke Subang
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, empat hari kemudian keberadaan pelaku dapat diidentifikasi dan berhasil ditangkap.
"Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku, dia sempat lari ke rumahnya daerah Subang, Jawa Barat, lalu kembali ke Jakarta dan berhasil kami tangkap," tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan mapolsek, dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahu penjara. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)