Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan catatan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menyoroti pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, rasio gini, indeks pembangunan manusia, stunting, hingga tingkat kemiskinan.
Misalnya tingkat kemiskinan.
Menurut data tahun 2021, DKI Jakarta masih memiliki sebanyak 132.345 penduduk miskin ekstrem.
Hal ini ia sampaikan saat memberikan pengarahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023, Kamis (14/4/2022).
“Miskin ekstrem ini kita identifikasikan sebagai masyarakat yang mendapatkan penghasilan per hari setara dengan di bawah 11.900. Artinya satu orang mempunyai uang 11.900 per hari, di bawahnya. Ini tentunya menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Koruptor Hanya Takut dengan Kemiskinan
Di sisi lain, Suhajar memuji capaian penanganan stunting di DKI Jakarta karena menjadi provinsi terendah kedua setelah Bali.
Sebagaimana diketahui, penanganan stunting merupakan program pemerintah untuk memperbaiki gizi anak Indonesia dengan menggandeng peran Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) baik di tingkat pusat maupun daerah.
Berikutnya yang menjadi perhatian Kemendagri dalam Musrenbang tersebut yaitu kinerja anggaran Provinsi DKI Jakarta.
Suhajar menekankan terkait realisasi pendapatan dan belanja DKI Jakarta yang mesti ditingkatkan lagi.
“Kami ucapkan terima kasih juga dari kinerja anggaran, kalau dilihat dari realisasi pendapatan tahun lalu, dalam kondisi Covid DKI mampu mencapai target pendapatan daerah. Nah tahun 2022 ini Pak Sekda dan kawan-kawan, kalau kita lihat di sini DKI Jakarta masih di bawah rata-rata nasional, karena mungkin masih awal tahun ya, ini baru 5,66 persen,” jelasnya.
Suhajar mengatakan, pembangunan daerah merupakan pelaksanaan dari perwujudan urusan pemerintahan yang menjadi bagian integral pembangunan nasional.
Urusan tersebut menyangkut urusan pemerintahan konkuren, yang merupakan dasar pelaksanaan otonomi daerah yang dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan kepada daerah ini lah kewenangan pemerintah daerah. Inilah otonomi daerah. Artinya Musrenbang kita harus diarahkan untuk mengurus urusan ini, tentunya skala prioritasnya berdasarkan urusan pemerintahan prioritas,” katanya.