News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan dan Janji Manis Pria yang Hamili Remaja Putri di Bekasi hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara.

"Proses pembuktiannya, ini juga agak unik, tidak ada barang bukti yang kami sampaikan, tetapi yang ada hanyalah alat bukti, jadi bukti itu harus lebih terang daripada cahaya," tegas dia.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan (TribunBekasi.com)

Pengakuan Tersangka hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka S mengaku menyetubuhi korban secara berulang pada periode Januari 2021 hingga diketahui aksi bejat itu Desember 2021.

"Mengajak korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu, kemudian memaksa korban untuk melayani yang bersangkutan," paparnya.

S ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

Akibat perbuatannya, tersangka S kini medekam di tahanan Polres Metro Bekasi.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Gidion.

Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Menstruasi

M, ibunda SW mengatakan, kasus dugaan rudapaksa terhadap putrinya terkuak setelah ia curiga dengan jadwal menstruasi anaknya.

Kecurigaan ini terjadi pada Januari-Februari 2022, ia biasanya memiliki jadwal datang bulan yang sama dengan putrinya.

"Jadi, dia ketahuan hamil pas datang bulannya, jadi biasanya bareng sama saya, tapi kok pas saya udah dua kali datang bulan anak saya belum," kata M, Jumat (15/42022).

Dari situ, M berinisiatif membelikan alat test pack untuk membuktikan kecurigaannya.

Hasilnya, dua garis biru tergambar menunjukkan kehamilan.

"Bener, saya periksa tuh beli test pack, tanda dua positif, terus di periksa bidan, iya dua bulan (kehamilan)," ujar dia.

Baca juga: Lintasi Track Balap Liar di Kebayoran Lama, Seorang Pria Jadi Korban Salah Tembak

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini