News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan dan Janji Manis Pria yang Hamili Remaja Putri di Bekasi hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara.

Dari situ, SW mulai ditanya-tanya perihal dugaan persetubuhan yang menimpanya.

Ia mengaku, kerap melayani nafsu birahi terduga pelaku berinisial S (47).

S sendiri merupakan tetangga satu kavling, jarak rumah mereka hanya sekitar 200 meter.

Orang tua korban juga cukup mengenal terduga pelaku.

"Jadi, namanya pak S****, dia kalau ke sini sabtu atau minggu, dia punya kavlingan (rumah) di sini," jelas M.

Perkenalan korban dengan terduga pelaku sudah terjadi sejak penghujung Desember 2020, ketika itu SW dibujuk ke rumah pelaku untuk menemani anak dan istrinya.

Mulai dari situ, SW intens ke rumah terduga pelaku setiap akhir pekan sambil sesekali diiming-imingi uang.

"Dikasi duit Rp10-20 ribu, anak segini kan mau, pulang juga kadang-kadang dibelikan nasi bungkus, dia (korban) juga diancam jangan bilang-bilang," ujarnya.

Kasus ini lanjut M, sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota sejak Desember 2021 lalu dan hingga kini masih dalam penyelidikan.

Polisi menggiring S (47) tersangka kasus kekerasan seksual anak di bawah umur berinisial SW (14) di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/4/2022).

Pelaku Janjikan Korban jadi Istri Kedua setelah Ketahuan Hamil

Remaja berusia 14 tahun berinisial SW hamil lima bulan, ia diduga menjadi korban rudapaksa oleh tetangganya berinisial S (47).

M (40) ibunda SW mengatakan, pelaku sempat janji menikahkan anaknya untuk dijadikan istri kedua.

Tetapi, rencananya itu tidak pernah terwujud.

Janji itu diucapkan S ketika M baru melapor ke kantor polisi Desember 2021 lalu, pelaku mengutarakan janji menikahi untuk penyelesaian masalah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini