"Abis dari polres, visum selesai dia (pelaku) bilang katanya kapan mau ketemu, anak saya mau dijadikan istri kedua," kata M kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).
Pelaku saat itu berucap melalui saluran WhatsApp, namun hingga waktu yang dijanjikan tidak ada kabar kelanjutan rencana menikahi korban.
Pelaku meski berencana menikahi korban, tetap tidak mengakui perbuatannya.
Dia bahkan menilai, cabang bayi di rahim SW hasil hubungan gelap dengan pria lain.
"(Alasan) jadikan istri kedua supaya jabang bayi ada bapaknya, dia mengelak (dituduh pelaku), bukan dia aja katanya itu hamil campuran, cowoknya banyak," tutur M.
Meski dijanjikan bakal dinikahi, M tetap membawa dugaan kasus ini ke ranah pidana dengan memprosesnya ke Polres Metro Bekasi.
Menteri PPPA Pastikan Pendampingan Anak Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Bekasi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sangat menyesalkan terjadinya dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun hingga hamil di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak perempuan berumur 15 tahun hingga menyebabkan kehamilan," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga melalui keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).
"Apalagi terduga pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali dimulai pada awal hingga akhir tahun 2021. Kasus ini tentunya sangat melukai kita semua, terutama setelah ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa silam," tambah Bintang.
Bintang menuturkan bahwa kasus kekerasan seksual ini tidak boleh dipandang sebelah mata.
Menurutnya, perlu ditegakkan hukuman yang seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Sehingga tidak akan terjadi lagi kasus serupa yang menimpa masyarakat di Indonesia, khususnya terhadap perempuan dan anak.
KemenPPPA juga mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas dan menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Kami tentu berharap kasus ini dapat segera diungkap siapa pelakunya dan korban dapat didampingi dalam proses penanganan dan pemulihannya," tutur Bintang.
Kronologis kekerasan seksual yang terjadi berawal dari pelaku meminta korban datang untuk menemani anak dan istrinya yang merupakan pendatang baru di kampung tersebut.
Aksi tersebut dilakukan di rumah pelaku ketika korban datang pada hari Sabtu dan Minggu bertepatan ketika anak dan istri pelaku tidak ada, hingga korban hamil.
Korban juga kerap dicekoki minuman bersoda dalam jumlah besar oleh pelaku dengan harapan agar korban tidak hamil. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Tribunnews.com)