News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Berkali-kali Dilecehkan, Remaja Putri di Bekasi Selalu Dicekoki Minuman Soda oleh Tetangganya 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggiring S (47) tersangka kasus kekerasan seksual anak di bawah umur berinisial SW (14) di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/4/2022).

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi telah menangkap dan menetapkan pria berinisial S (47) sebagai tersangka kasus persetubuhan remaja putri 14 tahun berinisial SW.

Kasus ini terjadi di Cibitung, Kabupaten Bekasi, sejak 2021 silam. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, korban saat ini kondisinya hamil dengan usia kandungan enam bulan. 

"Faktanya kemudian korban hamil dan sekarang usianya menginjak bulan ke-6," kata Gidion di Mapolres Bekasi, Selasa (19/4/2022). 

Baca juga: Pengakuan dan Janji Manis Pria yang Hamili Remaja Putri di Bekasi hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Beredar Surat Permohonan THR dari Pemuda Pancasila di Cengkareng, Ini Kata Polisi

Baca juga: Lintasi Track Balap Liar di Kebayoran Lama, Seorang Pria Jadi Korban Salah Tembak

Aksi keji dilakukan tersangka dengan cara tipu daya, korban diiming-imingi uang sebesar Rp 20.000 hingga diancam agar mau melayani hasratnya. 

Tidak hanya itu, tersangka juga mencekoki korban minum minuman bersoda tiap berhubungan badan. 

"Setelah melayani dia (tersangka), (korban) diberikan minuman soda, itu peristiwanya seperti itu," ujarnya. 

Gidion tidak menjelaskan secara rinci alasan tersangka memberikan minuman bersoda ke korban setiap habis berhubungan badan. 

Tetapi berdasarkan berbagai sumber, minuman bersoda diduga dapat mencegah kehamilan sehingga korban dipaksa minum minuman bersoda usai dirudapaksa. 

"Kalau pengakuan tersangka dua kali (dirudapaksa) tapi pengakuan korban ada beberapa kali dan estimasinya kan mulai Januari hingga Desember (2021)," jelas dia. 

Terancam Pidana 15 Tahun Penjara 

Gidion Arif mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan sehingga ditemukan bukti-bukti yang kuat. 

"Melakukan penetapan tersangka setelah sekian lama kami pastikan penyidikan profesional dan tepat," kata Gidion. 

Dia mengaku, terdapat sejumlah kendala dalam proses penyelidikan sehingga penyidik membutuhkan waktu cukup panjang. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini