Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi sejak 2021 lalu, pada Desember 2021 orang tua korban melapor ke Polres Metro Bekasi.
Baru pada April 2022, kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil ini dapat terungkap.
"Proses pembuktiannya, ini juga agak unik, tidak ada barang bukti yang kami sampaikan, tetapi yang ada hanyalah alat bukti, jadi bukti itu harus lebih terang daripada cahaya," tegas dia.
Akibat perbuatannya, tersangka kini medekam di tahanan Polres Metro Bekasi lantaran melanggar Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Gidion.
Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Haid
M (40), ibunda SW mengatakan, dugaan persetubuhan terhadap putrinya terkuak setelah ia curiga dengan jadwal datang bulan.
Kecurigaan ini terjadi pada Januari-Februari 2022, ia biasanya memiliki jadwal datang bulan yang sama dengan putrinya.
"Jadi dia ketahuan hamil pas datang bulannya, jadi biasanya bareng sama saya, tapi kok pas saya udah dua kali datang bulan anak saya belum," kata M, Jumat (15/42022).
Dari situ, M berinisiatif membelikan alat test pack untuk membuktikan kecurigaannya. Hasilnya, dua garis biru tergambar menunjukkan kehamilan.
"Bener saya periksa tuh beli test pack, tanda dua positif, terus di periksa bidan, iya dua bulan (kehamilan)," ujar dia.
Baca juga: Ada Pemufakatan dan Kongkalikong Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng yang Jerat Anak Buah Mendag
Baca juga: Periksa 19 Saksi, 596 Dokumen dan Saksi Ahli, Akhirnya Dalang Mafia Minyak Goreng Terbongkar
Dari situ, SW mulai ditanya-tanya perihal dugaan persetubuhan yang menimpanya. Ia mengaku, kerap melayani nafsu birahi terduga pelaku berinisial S (47).
S sendiri merupakan tetangga satu kavling, jarak rumah mereka hanya sekitar 200 meter. Orangtua korban juga cukup mengenal terduga pelaku.
"Jadi namanya pak S****, dia kalau ke sini sabtu atau minggu, dia punya kavlingan (rumah) di sini," jelas M.