Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memutuskan tidak menetapkan Ray Prama Abdullah (28) Petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) Mangga Dua Selatan sebagai tersangka.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom mengatakan Ray sebenarnya melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Namun, pihaknya masih berbaik hati dengan Ray.
Dia tak lantas mengambil jalur pidana.
"Penyidik mengambil keputusan tidak menempuh jalur hukum. Karena yang bersangkutan betul-betul tulang punggung keluarga. Dia juga memiliki anak balita yang membutuhkan seorang ayah," katanya saat konferensi pers di Polsek Sawah Besar pada Jumat (29/4/2022).
Sebelumnya diberitakan, Ray Prama Abdullah, seorang petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, mengaku dibegal dan duit THR-nya raib dirampas.
Namun, ia akhirnya mengaku bahwa kejadian itu hanya karangannya saja.
Pria 28 tahun itu tidak dibegal, tunjangan hari raya atau THR-nya tidak dibawa kabur dan dia tidak babak belur dipukuli.
Dalam video yang diterima TribunJakarta.com, Ray bersama pamannya, Fauzi mengklarifikasi bahwa laporan itu tidak benar.
Baca juga: Kebohongan Pasukan Oranye Gelapkan Uang THR untuk Judi Terbongkar, Polisi Sempat Serahkan Map Merah
"Kejadian seperti begal itu tidak ada. Untuk uang yang saya ambil senilai Rp 200 ribu di ATM dan sisa uang THR tersebut saya pakai untuk judi online," katanya dalam video itu yang diterima TribunJakarta.com dari Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom pada Kamis (28/4/2022).
Ray nekat mengarang cerita hingga bikin geger masyarakat karena takut kena omel istri.
"Karena saya khawatir istri saya marah makanya saya berbuat atau mengambil alasan dibegal," lanjutnya.
Usai diperiksa polisi, Ray mengaku uang THR itu bukan hilang karena dicuri atau dibegal melainkan digunakan untuk bermain judi online.