Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom memutuskan untuk tidak menetapkan status Ray sebagai tersangka.
Ray sebenarnya melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Namun, polisi masih berbaik hati dengan Ray dan tak lantas mengambil jalur hukum.
"Penyidik mengambil keputusan tidak menempuh jalur hukum. Karena yang bersangkutan betul-betul tulang punggung keluarga."
"Dia juga memiliki anak balita yang membutuhkan seorang ayah," jelas Maulana.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)(Kompas.com/Reza Agustian)
Berita lainnya seputar laporan palsu.