TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Ray Prama Abdullah (28) nekat mengarang cerita jadi korban perampokan gangster
Alasan warga Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, itu lantaran takut kena marah sang istri.
Ray diketahui telah menghabiskan uang Tunjangan Hari Raya (THR) miliknya untuk judi online.
Tak tanggung-tanggung, Ray memakai uang sebanyak Rp 4,2 juta untuk bermain dan sisanya Rp 200 ribu untuk diberikan kepada sang istri.
Kini karangan cerita Ray berbuntut panjang.
Ia sempat ditahan oleh pihak kepolisian karena membuat laporan palsu.
Berikut informasi lengkapnya dihimpun dari TribunJakarta.com dan Kompas.com, Minggu (5/1/2022):
Baca juga: Pria Boyolali Mengaku Dibegal Rp 1,8 Juta: Ternyata Cuma Bohong
Awal kejadian
Kejadian ini bermula saat Ray yang merupakan petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) yang sedang bekerja membersihkan jalan.
Lokasinya berada di Jalan Mangga Besar Raya, tepatnya depan Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2022) subuh.
Dalam ceritanya, tiba-tiba Ray dihampiri oleh rombongan gangster yang menaiki empat sampai lima motor.
Tubuhnya langsung disergap.
Ray mengaku langsung tak sadarkan diri setelah mendapat pukulan di perut. Sebab, kebetulan saat itu ia sebelumnya tak makan sahur.
Pemuda lainnya langsung membuka tas pinggang Ray dan merogoh isi dalam tas. Tangannya pun langsung menyambar segepok uang berjumlah Rp 4,4 juta itu.
Ray kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sawah Besar.
Ray hanya mengarang cerita
Polsek Sawah Besar yang mendapat laporkan kemudian melakukan pendalaman.
Petugas melakukan olah TKP hingga meminta keterangan korban dan saksi.
Belakangan terungkap, perampokan yang dialami Ray adalah kebohongan.
Ia mengarang cerita karena takut dimarahi sang istri.
Ray mengatakan kepepet mengarang cerita jadi korban begal lantaran takut kena omel istri.
Baca juga: Sempat Viral Mengaku Babak Belur Pasrah Jadi Korban Begal, Driver Ojol Bohong Takut Dimarahi Istri
"Kejadian seperti begal itu tidak ada. Untuk uang yang saya ambil senilai Rp 200 ribu di ATM dan sisa uang THR tersebut saya pakai untuk judi online," katanya.
"Karena saya khawatir istri saya marah makanya saya berbuat atau mengambil alasan dibegal," lanjutnya.
Ray pada akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf ke sang istri.
"Bun saya minta maaf ya bun," kata Ray memelas kepada istrinya yang juga hadir di kantor polisi.
Tangan istrinya pun tak diangkat ketika Ray mau menciumnya.
Ray akhirnya mengangkat sendiri tangan istrinya lalu menciumnya.
Kasus tak berlanjut
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom memutuskan untuk tidak menetapkan status Ray sebagai tersangka.
Ray sebenarnya melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Namun, polisi masih berbaik hati dengan Ray dan tak lantas mengambil jalur hukum.
"Penyidik mengambil keputusan tidak menempuh jalur hukum. Karena yang bersangkutan betul-betul tulang punggung keluarga."
"Dia juga memiliki anak balita yang membutuhkan seorang ayah," jelas Maulana.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)(Kompas.com/Reza Agustian)