News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

Hari Ketiga Lebaran, Taman Margasatwa Ragunan Masih Dipadati Pengunjung

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta dipadati pengunjung di hari ketiga Lebaran 2022, Rabu (4/5/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta masih menarik minat masyarakat untuk memanfaatkan libur Lebaran 2022.

Hal ini terlihat dari pantauan Tribunnews.com di lokasi sekita pukul 10.40 WIB, arus lalu lintas di depan pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan terpantau padat.

Mulai dari kendaraan pribadi hingga angkutan umum memadati kawasan tersebut sekira kurang lebih 1 kilometer.

Masyarakat mayoritas terlihat membawa keluarganya untuk menikmati libur Lebaran di kebun binatang di Jakarta ini.

Heni, seorang warga Bogor, Jawa Barat mengaku memboyong keluarganya ke tempat ini juga untuk edukasi tentang jenis-jenis hewan.

"Iya mau liburan ajak anak, sekalian untuk pengetahuan anak soal binatang," ucap Heni.

Untuk informasi, bagi masyarakat yang ingin mengisi libur Lebaran 2022 dengan berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta harus memenuhi syarat dan ketentuan untuk pengunjung.

Baca juga: Mau Berkunjung ke Kebun Binatang Ragunan? Simak Ketentuan Dapatkan Tiket dan Syaratnya

Mengutip instagram Taman Margasatwa Ragunan, @ragunanzoo terdapat sejumlah ketentuan yang harus ditaati calon pengunjung yang hendak berwisata saat libur Lebaran.

Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta dipadati pengunjung di hari ketiga Lebaran 2022, Rabu (4/5/2022). (Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com)

Berikut syarat lengkap berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan:

1. Wajib mendaftar online H-1 kunjungan melalui link berikut bit.ly/PesantiketTMR

2. Sudah di vaksinasi Covid-19:

-Dewasa 12 tahun ke atas (wajib dosis kedua/kategori hijau) wajib scan PeduliLindungi

-Anak 6-12 tahun (menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini