Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tak memberikan izin acara gala dinner bersama eks bintang panas asal Jepang, Maria Ozawa alias Miyabi.
Hal ini diungkapkan Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin yang turut mengajak seluruh organisasi massa (ormas) Islam untuk bergerak menolak kedatangan Miyabi.
"Kami akan koordinasikan dengan aparat yang berwenang, juga kepada wakil rakyat dan para tokoh dan pastinya ulama, serta ormas-ormas Islam, termasuk MUI untuk menolak kehadiran dan pembatalan acara tersebut," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Rencana Miyabi untuk Gala Dinner di Jakarta Tuai Penolakan, Wagub Riza Patria Minta Masyarakat Bijak
Desakan disampaikan kepada Anies hingga MUI lantaran gala dinner bersama Miyabi ini dinilai sebagai acara yang mempromosikan kemaksiatan yang jauh dari nilai agama.
"Kami sebagai anak bangsa yang cinta NKRI dan peduli terhadap moral rakyat Indonesia, maka kami akan menjaganya dari kerusakan dan pecah belah belah," ujarnya.
Poster Gala Dinner Miyabi
Seperti pada poster digital yang beredar di media sosial, Maria Ozawa alias Miyabi akan menggelar gala dinner atau makan malam bersama di Jakarta pada Juni mendatang.
Berdasarkan poster yang beredar itu, Miyabi akan menggelar acara makan malam bersama di Hotel Four Season, Jakarta.
Acara makan malam bersama itu akan digelar pada 5 Juni 2022 mendatang.
Pengelola yang mengadakan acara Gala Dinner yang tertera dalam poster yakni PT Repezen Nada Entertainment dan 24 Entertainment.
Pemprov DKI Belum Terima Permohonan Izin
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta ungkap belum terima permohonan izin terkait gala dinner Maria Ozawa.
Diketahui, Maria Ozawa alias Miyabi akan menggelar gala dinner atau makan malam bersama di Jakarta pada Juni mendatang.
Namun, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan mengatakan belum menerima pengajuan izin dari pihak pengelola yang mengadakan.
"Sepanjang yang kami pahami, belum ada permohonan masuk tentang kegiatan yang dimaksud," katanya kepada awak media, Rabu (18/5/2022).
Bila nantinya ada pengajuan permohanan izin, maka bakal dievaluasi oleh tim komisi penilai hiburan artis daerah.
Permohonan izin bakal diberikan dengan mempertimbangkan norma dan kaidah yang ada di Indonesia.
"Kami ada namanya tim komisi penilai hiburan artis daerah. Nah komite itu terdiri dari kejaksaan, biro hukum, satpol, dan kepolisian. untuk menilai artis tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah atau norma-norma yang berlaku di Indonesia," lanjutnya.