News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pekan Depan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas pada 25 Ruas Jalan Berikut Ini 

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan penyekatan ganjil genap di dekat pintu masuk kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021). Mulai 17 September, sejumlah tempat wisata di Jakarta pada Jumat, Sabtu, dan Minggu diberlakukan ganjil genap untuk kendaraan roda empat guna membatasi jumlah pengunjung. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pembatasan kendaraan melalui mekanisme ganjil genap akan diperluas menjadi 25 ruas jalan mulai pekan depan.

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap saat ini hanya diterapkan di 13 ruas jalan ibu kota.

"Kalau ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (24/5/2022).

Pelaksanaan ganjil genap di 25 ruas jalan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Adapun aturan itu berisi tentang perubahan atas Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Mekanisme Ganjil Genap.

Baca juga: Libur Long Weekend Usai, Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi di 13 Ruas Jalan

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menerangkan, perluasan ganjil genap diterapkan lantaran volume kendaraan yang melintas sudah semakin meningkat.

"Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi. Berdasarkan data, ada (peningkatan) 6,25 persen," ujarnya.

"Jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," sambungnya.

Berdasarkan Pergub 88/2019, ganjil genap dilaksanakan pada hari Senin sampai Jumat.

Untuk akhir pekan hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional, aturan ini tak berlaku.

Pembatasan dengan mekanisme ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini