News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Berlaku 6 Juni, Pelanggar Bisa Kena Sanksi Maksimal Rp 500 Ribu

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ganjil genap - 25 ruas jalan ganjil genap di Jakarta berlaku mulai 6 Juni 2022. Pelanggar bisa kena sanksi maksimal Rp 500 Ribu. Catat jam operasional ganjil genap.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah ruas jalan ganjil genap (gage) menjadi 25 titik.

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta mulai 23 Mei 2022.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan perluasan gage di 25 titik ini akan mulai diterapkan pada 6 Juni 2022.

"Untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan. Pertama mulai hari ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat," katanya saat dihubungi wartawan, seperti diberitakan Tribunnews.

Pelaksanaan ganjil genap di 25 ruas jalan ini pun sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Aturan tersebut berisi tentang perubahan atas Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Mekanisme Ganjil Genap.

Sehingga sosialisasi masif dilakukan lebih dari sepekan hingga 5 Juni 2022 mendatang.

"Kurang lebih iya sosialisasi sepekan lebih. Mulai 6 juni untuk pemberlakuan gage itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2019," paparnya.

Baca juga: Puncak Bogor Diberlakukan Kebijakan Ganjil-Genap dan One Way Selama Libur Panjang Pekan Ini

Perluasan gage ini disebabkan oleh peningkatan volume kendaraan pekan lalu setelah dilonggarakannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.

“Kalau gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan tapi sedang dievaluasi di tingkatkan ke 25 ruas jalan. Di kembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” kata Kadishub Syafrin, Rabu (25/5/2022), seperti diberitakan Korlantas Polri.

Jam Operasional Ganjil Genap

Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat.

Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB pada pagi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini