Kemudian, pada sore hari akan dimulai dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi tilang gage dengan denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Kenaikan Isa Almasih, Jumlah Jemaat Dibatasi Maksimal 75 Persen
Lokasi 13 Ruas Jalan Ganjil Genap
Ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta ini berlaku mulai 23 Mei 2022.
Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, dikutip dari Korlantas Polri:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono