News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Berlaku 6 Juni, Pelanggar Bisa Kena Sanksi Maksimal Rp 500 Ribu

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ganjil genap - 25 ruas jalan ganjil genap di Jakarta berlaku mulai 6 Juni 2022. Pelanggar bisa kena sanksi maksimal Rp 500 Ribu. Catat jam operasional ganjil genap.

Kemudian, pada sore hari akan dimulai dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi tilang gage dengan denda maksimal Rp 500.000.

Baca juga: Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Kenaikan Isa Almasih, Jumlah Jemaat Dibatasi Maksimal 75 Persen

Lokasi 13 Ruas Jalan Ganjil Genap

Ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta ini berlaku mulai 23 Mei 2022.

Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, dikutip dari Korlantas Polri:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini