Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wartawan Radio Elshinta, Eddy Suroso yang diduga menjadi korban tabrak lari saat pulang ke rumahnya di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan sudah melaporkan ke pihak kepolisian.
Terkait itu, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan yang dibuat oleh Eddy.
"Terkait kecelakaan, (laporan sudah) dibuat. Kami cek TKP dan juga periksa saksi," kata Kasie Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto kepada wartawan, Kamis (26/5/2022).
Dalam hal ini, Eddy Suroso membawa sejumlah bukti saat membuat laporan tersebut di antaranya adalah nomor polisi yang diduga milik kendaraan pelaku.
Saat ini, polisi menyita nomor polisi tersebut sebagai bahan penyelidikan.
"Jelas penyelidikan nomor polisi milik siapa terus apakah saksi melihat dan yang bersangkutan (akan diperiksa)," ucapnya.
Diketahui, Eddy Suroso diduga menjadi korban tabrak lari ketika pulang kerja di kawasan Flyover Kuningan, Jakarta Selatan.
Insiden tabrak lari itu terjadi pada Kamis (26/5/2022) sekira pukul 03.00 WIB. Dalam hal ini, Eddy mendapatkan luka di wajah, tangan hingga kaki.
Eddy menerangkan saat itu dia tengah berkendara menuju ke rumah. Saat itu, Eddy menaiki motor mengarah ke Pancoran, Jakarta Selatan.
"Kejadian sekitar jam 03.00 di Fly Over Kuningan. Saat itu saya sedang menyalip mobil," kata Eddy kepada wartawan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/5/2022).
Kemudian, Eddy melanjutkan, tiba-tiba ada sebuah mobil yang menabrak sepeda motor yang dikendarainya dari belakang hingga dirinya terjatuh.
Namun, setelah peristiwa itu, pengemudi mobil yang belum diketahui identitasnya itu langsung tancap gas melarikan diri.
"Saya langsung ditolong pengguna jalan lain dan langsung dibawa ke rumah. Orang bilang saya ditabrak mobil dari belakang," beber Eddy.
Baca juga: Wartawan Radio Elshinta Jadi Korban Tabrak Lari di Jakarta Selatan
Atas kejadian itu, Eddy telah membuat laporan di Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/A//33-L/V/TUK 7.2.3/2022/Dit.Lantas.
Eddy membawa sejumlah barang bukti terkait kasus kecelakaan itu di antaranya adalah nomor polisi yang diduga milik pelaku tabrak lari.