Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengejar pelaku utama tawuran yang menyebabkan satu pelajar tewas di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya telah mengantongi nama pelaku utama dari insiden tersebut.
"Sementara ini pelaku diketahui masih pelajar. Proses hukum akan tetap dilakukan. Namanya sudah ada namun belum dapat kita amankan," kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Komarudin menegaskan, pihaknya juga masih mendalami soal adanya keterlibatan pihak lain selain pelajar dari kejadian tersebut.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Kasus Tawuran di Kemayoran yang Tewaskan Pelajar
Dia memastikan dalam kasus tersebut, proses hukum tetap dijalankan meski para pelaku masih berstatus sebagai pelajar.
"Tetap proses hukum tetap berjalan, diketahui usia mereka sudah dewasa dan membuat korban kehilangan nyawanya," ujar Komarudin.
Adapun para pelaku yang terlibat tawuran dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 170, 351, 338, dan 358.
Sebagai informasi, dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka pada Sabtu (21/5/2022).
Kedua pelaku berinisial AP dan RA sudah berumur 18 tahun dan dapat diproses secara hukum.