News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Polres Tangsel Ungkap Peredaran Sabu 6,3 Kilogram, Pelaku Bungkus Narkoba Pakai Kemasan Teh Cina

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menunjukkan barang bukti sabu seberat 6,3 Kg yang dibungkus dalam kemasan teh Cina senilai Rp 9 Miliar, Senin (30/5/2022).

Polres Tangsel Gagalkan Peredaran 6,3 Kilo yang Dibungkus Kemasan Teh Cina

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 6,3 kilogram senilai Rp 9 miliar.

Barang bukti sabu berhasil diamankan setelah polisi menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai pengedar serta kurir.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, dalam penangkapan dua tersangka ini, polisi menyita sabu seberat sekitar 6,3 kilogram dari tangan MF dan MOF.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman barang haram itu.

"Berawal dari info masyarakat kemudian Satnarkoba Polres Tangsel melakukan penyelidikan. Dalam pengembangannya, barang haram tersebut ditemukan di Tangsel dan dipasok dari Riau," kata Sarly Sollu kepada wartawan di Polres Tangsel, Senin (30/5/2022).

Dalam membongkar jaringan ini, polisi melakukan undercover buy atau penyamaran transaksi.

Baca juga: Pasutri di Tebo Jambi Jualan Sabu, Adiknya Bertugas Jadi Kurir, Puluhan Paket Sabu Disita

Sarly menuturkan, tersangka MF ditangkap lebih dulu.

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti 2,4 kilogram yang disimpan di dalam tas ransel.

"Dari pengembangan itu, penyidik mendapatkan informasi jika ingin mendapatkan barang itu silakan langsung datang ke Riau. Setelah mendapat informasi itu, penyidik melakukan pengembangan ke sana dan sisa barang bukti narkoba itu ditemukan di kontrakan yang berada di Riau," katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya mengatakan, dua tersangka ini memiliki peran yang berbeda.

Baca juga: Terdakwa Kasus 100 Kg Sabu di Rohil Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pledoi

Amantha menyebut MF berperan sebagai pengedar dan MOF merupakan kurir.

"Satu pengedar berperan sebagai kurir. Dari hasil penyelidikan selama satu tahun, mereka mengedarkan barang di wilayah hukum Tangsel maupun DKI Jakarta. Oleh karena itu kami kejar ke Riau supaya kita mencegah barang beredar di Tangsel lagi," jelas Amantha.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini