News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Stres Lama Menganggur, Seorang Ayah Tega Aniaya Anak Kandung di Tanjung Duren

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono menggelar konferensi pers terkait kasus ayah aniaya anak di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022). (Dokumen Humas Polres Metro Jakarta Barat).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap motif EES (40) seorang ayah yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono menyebut motif tersangka adalah karena masalah ekonomi.

Tersangka selaku kepala keluarga saat ini tengah menganggur.

Hal itulah yang menjadi pemicu terjari keributan di dalam keluarga yang berujung anaknya dianiaya.

"Pelaku dengan istrinya sering cekcok karena kondisi ekonomi keluarga dimana pelaku menganggur kemudian sering terjadi cekcok," kata Muharram dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Semula Diduga Meninggal karena Sakit, Kasmawati Ternyata Dianiaya, Kepalanya Dibenturkan ke Tembok

Selain melakukan penganiayaan ke anak, lanjut Muharram, tersangka EES juga kerap menganiaya istrinya.

"Tak hanya melakukan penganiayaan terhadap anaknya pelaku juga pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya namun diselesaikan secara kekeluargaan," ungkapnya.

Karena sudah tak tahan atas kelakuan tersangka, akhirnya sang istri melaporkan aksi suaminya itu ke pihak kepolisian.

Pelaku sempat melarikan diri saat polisi melakukan penyelidikan.

Namun, dia berhasil ditangkap polisi di Tegal, Jawa Tengah.

"Pelaku berhasil diamankan 4 hari setelah laporan diterima dan berhasil diamankan di rumah orang tua nya di daerah tegal Jawa Tengah," ucap Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Bintang Baskoro.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 80 UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU  RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Polsek Tanjung Duren memburu ESS (40), ayah yang diduga menganiaya dua anak kandungnya berinisial MRI dan MA hingga babak belur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini