News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Lengkap Sejoli Habisi Nyawa Pemuda di Tangerang, Wajah Korban Disayat Agar Tak Dikenali

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus pembunuhan seorang pria di dekat Tol Tangerang-Merak dengan menangkap dua pelaku, Jumat (3/6/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepasang kekasih bersekongkol melakukan aksi keji membunuh seorang pemuda berinisial BS (19).

Pembunuhan bermotif cemburu dan sakit hati tersebut terjadi di di sekitar kawasan Green Lake, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang atau tepatnya di pinggir tol Tangerang-Merak, Banten.

Sejoli yang tega menghabisi nyawa BS tersebut diketahui berinisial FR (21) dan DF (19).

Diketahui sebelumnya BS dan DF menjalin hubungan asmara, hingga akhirnya kisa cinta mereka berakhir.

DF pun lantas menjalin hubungan dengan kekasih barunya FR.

Namun, BS yang berstatus mantan kekasih masih tetap menghubungi DF.

Bahkan, korban kerap mengajak DF untuk berhubungan intim.

DF pun menceritakan hal itu kepada FR.

Mendengar hal tersebut FR pun tersulut emosi.

Baca juga: Aksi Sadis Sejoli Bunuh Pemuda di Tangerang, Sayat Wajah Korban Setelah Dihantam Pakai Martil

Kemudian FR dan DF pun menyusun rencana jahat untuk melakukan pembunuhan terhadap BS.

"Tersangka FR ini meminta kepada tersangka DF untuk meminta berbicara dengan korban melalui telepon dan memancing korban agar dilakukan pertemuan. Kemudian di sini juga sudah mulai diatur strategi dan juga peran daripada tersangka DF untuk membantu daripada tersangka FR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (3/6/2022).

Hingga akhirnya DF dan BS pun berjanjian dan bertemu di Perumahan Fortune, Ciledug, Tangerang Kota, Rabu (1/6/2022) pagi.

Baca juga: Sudah 3 Hari, Bocah yang Tenggelam saat Main di Perahu Kali Cituis Tangerang Belum Ditemukan

Setelahnya, DF mengajak korban berjalan kaki menuju Jalan Puri 11 arah gerbang Tol Tangerang.

Di sana, tersangka FR rupanya sudah menunggu korban.

"Pada saat tersangka dan korban bertemu, tersangka DF kabur menggunakan motor milik tersangka FR," ungkap Zulpan.

FR langsung menyemprotkan cairan carbon cleaner ke arah wajah korban.

Saat BS sedang membersihkan wajahnya, tanpa ampun FR menghantam kepala bagian belakang korban menggunakan palu besi sebanyak tiga kali.

"Korban terjatuh ke bawah dan tidak sadarkan diri. Kemudian tersangka FR langsung mendorong korban yang sudah tidak sadarkan diri ke arah semak-semak," ucap Zulpan.

Sayat wajah korban untuk hilangkan jejak

Setelah membunuh korban dengan menggunakan martil, FR lantas menyayat wajah korban dengan menggunakan pisau cutter.

"Untuk cutter digunakan untuk menyayat wajah dan leher yang saat sudah dipindahkan ke TKP, pelaku menggunakan cutter untuk menyayat wajah dan leher," kata Kanit 4 Resmob AKP Tomi Haryono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).

Tomi mengatakan tersangka tega menyayat wajah dan leher korban agar korban tidak dikenali.

"Iya benar (korban disayat agar tidak dikenali)," ujar Tomi.

Baca juga: Mayat Pria di Pinggir Tol Tangerang-Merak yang Penuh Luka Bacok dan Sayatan Ternyata Pelajar SMK

Tak hanya itu, FR juga mengambil sepeda motor, handphone, dan dompet korban.

Setelah itu, FR pun melarikan diri.

Jasad korban pun akhirnya ditemukan warga di sekitar kawasan Green Lake, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Rabu (1/6/2022).

Jasad pria itu ditemukan tanpa identitas saat ditemukan di rerumputan di sekitar lolasi.

Warga yang menemukan jasad korban, langsung melapor kepada polisi.

Polisi pun bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa saksi-saksi.

Sampai akhirnya polisi pun mengantongi identitas pelaku dan menangkap FR dan DF.

Akibat perbuatannya, dua sejoli itu kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau pasal 339 KUHP.

Keduanya diancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya atau penjara 20 tahun. (tribunnews.com/ Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim/ Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini