News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Nasi Padang Babiambo di Jakut, Legislator PAN: Merusak Citra Masakan Padang dan Adat Minang

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KomisI II DPR RI Guspardi Gaus.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus buka suara soal adanya menu masakan rumah makan Padang non halal yang menyajikan menu babi.

Guspardi mengaku mengaku kaget dan sangat prihatin mendengar hal tersebut.

Dari informasi yang diterimanya, restoran itu terletak di kawasan Kelapa Gading Timur Jakarta Utara.

Ironinya kata dia, pemilik restoran juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar dimana terpampang jelas aneka masakan Minang non halal.

Adapun menu yang dimaksud yakni Nasi Babi bakar, nasi babi rendang , gulai babi, nasi ramas babiambo dan menu-menu lainnya. 

"Bahkan dalam keterangan di akun instagram Babiambo, dengan jumawanya menyebut sebagai yang pertama makanan padang non halal di Indonesia," ujar anggota komisi II DPR RI itu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, dikutip Jumat (10/6/2022).

Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat 2 itu menyatakan, nasi padang dengan berbagai menu yang disajikan merupakan produk kuliner dari minangkabau dan dipastikan makanan yang halal. 

Oleh karenanya, tindakan pemilik restoran yang membawa-bawa nasi padang dengan menu babi tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan. 

"Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan non halal dengan menggunakan nama menu khas minangkabau?" ucap dia.

Baca juga: Kronologi Benny K Harman Tampar Karyawan Restoran, Awalnya Diminta untuk Pindah Tempat Duduk

Legislator kelahiran Bukitinggi bergelar Datuak Batuah itu menambahkan, masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim mempunyai filosofi Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah ( ABS-SBK). 

Pemakaian nama menu nasi padang non halal kata dia, merupakan sebuah penghinaan dan melukai perasaan masyarakat minang baik di ranah maupun di rantau. 

"Diduga pemilik restoran memanfaatkan dan mendompleng ketenaran Nasi Padang untuk usahanya. Namun mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau," ucap Guspardi.

Atas kejadian ini, dirinya meminta kepada pemilik restoran tersebut untuk meminta maaf atas kelancangannya menggunakan nama dan identitas minang dengan menu makanan makanan berbahan babi.

Dirinya juga meminta agar pemilik restoran Padang untuk menutup tempat usahanya yang dinilai menyajikan menu tidak halal itu.

"Kepada Pemprov DKI Jakarta diharapkan juga mencabut izin usaha yang memakai nama babiambo tersebut. Tidak lupa diminta kepada Kementerian Informatika dan Informasi (Kominfo) juga bertindak dengan memblokir semua akun media sosial babiambo, sebelum menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan," pungkas anggota Baleg DPR RI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini