Kemudian pemilik juga mempromosikan melalui platform daging pesan antar dengan aneka masakan Minang non halal.
Tindakan pemilik restoran yang melibatkan nasi padang dengan menu babi ini ditegaskannya tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan.
Menurutnya, masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim memiliki filosofi Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah ( ABS-SBK).
Sehingga pemakaian nama menu nasi padang non halal ini merupakan penghinaan dan melukai perasaan masyarakat Minang, baik diranah maupun dirantau.
Ia pun menduga pemilik restoran memanfaatkan dan mendompleng ketenaran nasi padang untuk usahanya.
Lantaran mengabaikan etika, merusak tradisi dan citra masakan padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau, ia mendesak pemilik restoran untuk meminta maaf dan menutup usahanya.
Ia pun turut mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut izin restoran tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bikin Geger hingga Dikecam DPR,Pemilik Babiambo Minta Maaf & Jelaskan Maksud Jualan Nasi Padang Babi