Menurut Herry, penyampaian tuntutan itu berlangsung selama 1,5 jam meski tidak ada Yusuf Mansur dilokasi kejadian.
"Ya dia (Yusuf Mansur) kabur kok," kata Herry.
Baca juga: Rumah Yusuf Mansur Digeruduk Massa, Wirda Mansur Pilih ke Cirebon dan Semarang
Tersandung Kasus Lain
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur digugat dengan nominal fantastis hingga Rp 98 Triliun oleh seseorang bernama Zaini Mustofa pada Selasa, (11/1/2022).
Ia digugat atas kasus dugaan wanprestasi atau ingkar janji.
Adapun isi gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Yusuf Mansur digugat bersama dengan tiga tergugat lainnya
Keempat tergugat diminta membayar kerugian materiil dan immateriil senilai Rp 98,7 triliun.
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, sebanyak 12 orang menggugat penceramah Yusuf Mansur karena ingkar janji atas dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji serta umrah.
Baca juga: Ini 5 Bisnis Yusuf Mansur yang Digugat Investornya, Mulai Bank Tanah hingga Bisnis Batu Bara
Salah satu penggugat, yakni Lilik, mengungapkan Yusuf Mansur membuka peluang investasi membangun hotel yang nanti fungsinya untuk transitnya para jemaah haji.
Lantaran ia merasa tertarik dengan investasi itu, Lilik pun mengikuti program investasi itu.
"Kalau ingat ini saya sakit hati. Awalnya kan Yusuf Mansur itu bilang mau membangun Indonesia, mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transitnya para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri di tempatnya," ujar Lilik. (Tribunnews.com/Warta Kota/Kompas.com)