Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah videonya viral di media sosial, kasus pelecehan seksual di dalam KRL dengan kedok buka aura berujung damai.
Kepolisian yang turut menangani kasus ini mengatakan jika kasus pelecehan seksual di dalam kereta rangkaian listrik (KRL) di Buaran, Jakarta Timur berakhir damai.
Korban dan keluarga korban disebut tidak mau ambil pusing dan tak membuat laporan polisi.
"Korban dan orang tua korban tidak mau pusing dan di samping itu pelaku sudah membuat pernyataan tidak ingin mengulangi kembali dan menyesali perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi saat dihubungi, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Kronologi Kasus Pelecehan Seksual terhadap Siswi SMK di KRL dengan Modus Bisa Buka Aura
Modus pelaku yang diketahui berinisial AS itu dengan iming-iming bisa membuka aura korban.
Keduanya diketahui bertemu di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
"Pada saat bertemu, pelaku itu bilang dia dapat membuka aura korban atas nama BCP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
Setelah bertemu, korban dan pelaku pergi untuk membeli air mineral dan berjalan menuju Lapangan Banteng hingga Monas, Jakarta Pusat hingga berakhir menaiki KRL di Stasiun Rajawali, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Pada saat di Stasiun Rajawali, tangan pelaku tiba-tiba masuk ke dalam baju korban, di situ terjadilah pelecehan. Setelah itu korban berteriak, lanjut korban masuk kembali ke stasiun ke KRL bersama pelaku," ucap Ahsanul.
Dalam perjalanan tepatnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya itu hingga korban kembali berteriak dan dihampiri petugas KRL.
"Ketika melintas di Stasiun Buaran, ada salah satu sekuriti menegur perbuatan pelaku. Selanjutnya pelaku dan korban diturunkan dari stasiun dan dibawa ke Polsek Duren Sawit," jelasnya.
Meski begitu, pelaku dilepaskan oleh aparat kepolisian karena keluarga korban tidak mau membuat laporan polisi dan sepakat berdamai dengan syarat pelaku tidak melakukan perbuatannya kembali.